get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin Raih Nilai Tertinggi

Tak Perlu Antre Lama, Urus SIM di Kabupaten Bekasi Sekarang Cuma 56 Menit!

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:40 WIB
header img
Pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas Polres Metro Bekasi kini semakin cepat dan efisien. Foto/iNews Bekasi

CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id - Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Metro Bekasi kini semakin cepat dan efisien. Masyarakat hanya membutuhkan waktu sekitar 56 menit untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Sugihartono mengatakan percepatan layanan tersebut diterapkan di Satpas Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Menurut dia, peningkatan kualitas pelayanan dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Saat ini pelayanan SIM sudah lebih mudah dan cepat. Waktu pelayanan sekitar 56 menit sudah selesai, sehingga masyarakat tidak perlu membuang waktu lama. Tinggal datang dan dilayani,” ujar Sugihartono, Selasa (16/12/2025).

Selain percepatan proses, Satpas Polres Metro Bekasi juga melengkapi layanan dengan berbagai fasilitas penunjang. Sejumlah fasilitas tersebut disiapkan untuk mendukung kenyamanan pemohon, termasuk yang datang bersama anak-anak.

“Kami menyediakan tempat bermain dan ruang baca untuk anak-anak, sehingga pemohon yang membawa anak tetap merasa nyaman,” jelasnya.

Fasilitas ruang laktasi juga tersedia untuk mendukung kenyamanan ibu menyusui selama mengurus SIM. “Ada ruang laktasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat, sehingga proses pengurusan SIM bisa berjalan dengan lebih nyaman,” tambah Sugihartono.

Sementara itu, Kasubnit I Regident Satlantas Polres Metro Bekasi Sandyka Oktavianto menjelaskan persyaratan administrasi bagi pemohon SIM, baik perpanjangan maupun pembuatan baru.

Untuk perpanjangan SIM, pemohon cukup membawa fotokopi KTP dan fotokopi SIM lama, kemudian melakukan pembayaran untuk tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, serta asuransi.

Adapun pembuatan SIM baru mewajibkan pemohon membawa KTP asli dan fotokopi, serta mengikuti tahapan tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, dan pembayaran melalui Bank BRI sebelum melanjutkan ke proses berikutnya.

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), jumlah pemohon SIM di Satpas Polres Metro Bekasi tercatat mengalami peningkatan. “Menjelang Nataru biasanya memang ada kenaikan, karena masyarakat akan melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung,” ujar Sandyka.

Pada hari biasa, jumlah pemohon SIM di Satpas Komplek Pemda Bekasi berkisar 30 hingga 40 orang per hari. Namun pada akhir pekan, khususnya hari Sabtu, jumlah pemohon cenderung lebih tinggi. ”Peningkatan pemohon bisa mencapai sekitar 50 persen,” tandasnya.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut