get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Bekasi Nilai CSR Urban Farming Lippo Cikarang Berdampak Positif bagi Warga

4 Ruang Dinas Masih Disegel KPK, Ini Kata Plt Bupati Bekasi Asep

Selasa, 23 Desember 2025 | 11:22 WIB
header img
KPK menggeledah ruang kerja Ade Kuswara Kunang pada Senin (22/12/2025). Foto: tangkapan layar.

BEKASI, iNewsBekasi.id- Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyebut, status segel ruangan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta ruang Bupati Bekasi akan dievaluasi setelah proses penggeledahan selesai. Kemarin puluhan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Bekasi. 

Empat ruang SKPD yang disegel KPK yakni, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, penyidik datang untuk menyampaikan izin penyidikan dan langsung menuju ruangan yang sebelumnya telah disegel.

Ruangan yang digeledah merupakan ruang dinas yang sebelumnya disegel KPK.

"Untuk status segel ruangan akan dievaluasi setelah proses penggeledahan selesai. Kami pastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Saya juga sudah menggelar rapat dengan SKPD untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal,” kata Asep pada Senin (22/12/2025).

Seperti diketahui puluhan penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi kemarin. Tim penyidik dibagi ke beberapa titik ruangan yang sebelumnya telah disegel. 

Hingga sore hari, penyidik terlihat membawa keluar dua koper berukuran besar yang diduga kuat berisi dokumen-dokumen penting terkait proyek yang menjadi objek suap. Hingga pukul 16.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung intensif di dalam ruangan kerja Bupati guna mencari bukti tambahan lainnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut