Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi 29 Desember 2025-3 Januari 2026
BEKASI, iNewsBekasi.id- Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling tentunya sangat memudahkan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan.
Tak terkecuali di Kabupaten Bekasi, masyarakat bisa mengajukan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling.
Dilansir dari akun Instagram @polantascikarang, Polres Metro Bekasi sudah menyiapkan sejumlah tempat yang dijadikan lokasi layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bekasi ini dilakukan setiap Senin-Sabtu. Adapun jam layanan dimulai pukul 10.00-13.00 WIB.
1. Senin, 29 Desember 2025 pukul 10.00-13.00 WIB di Polsek Setu
2. Selasa, 30 Desember 2025 pukul 10.00-13.00 WIB di Burger King Grand Wisata, Tambun Selatan.
3. Rabu, 31 Desember 2025 pukul 10.00-13.00 WIB Almaz Fried Chicken Cabang Cibarusah, Cikarang Selatan
4. Kamis, 1 Januari 2026 pukul 10.00-13.00 WIB Tidak Operasional
5. Jumat, 2 Januari 2026, pukul 10.00-13.00 WIB Tidak Operasional
6. Sabtu, 3 Januari 2026 Tidak Operasional
Untuk persyaratan perpanjangan SIM A atau C, pemohon diwajibkan membawa foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan sehat, keterangan lulus tes psikologi.
Editor : Wahab Firmansyah