get app
inews
Aa Text
Read Next : Terapis Spa Cantik Tewas di Bekasi Selatan, Pria Misterius Masih Diburu

Kronologi Lengkap Terungkapnya Tabir Kematian Terapis Spa di Bekasi di Tangan Suami Siri

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:00 WIB
header img
Ahmad Riansa pelaku pembunuhan terapis spa berinisial SM (23) di Bekasi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id – Misteri kematian tragis SM (23), seorang terapis spa yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya, akhirnya benderang. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus pelaku yang ternyata adalah suami siri korban sendiri, AH alias Ahmad Riansa (29).

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, berikut adalah kronologi lengkap perjalanan kasus tersebut:

1. Awal Mula Kejadian (Rabu, 7 Januari 2026)

Peristiwa memilukan ini berawal dari kekhawatiran pihak keluarga korban. Sejak siang hari, SM yang tinggal di kamar kos di Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, tidak bisa dihubungi sama sekali.

Karena curiga terjadi sesuatu, pihak keluarga mendatangi lokasi kos korban. Bersama pengelola kos, mereka membuka paksa pintu kamar menggunakan kunci cadangan. Saat itulah, SM ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di atas tempat tidurnya. Penemuan ini langsung menggegerkan warga sekitar dan dilaporkan ke polisi.

2. Pagi Hari yang Berdarah di Kamar Kos

Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa maut menjemput korban pada hari yang sama saat jasadnya ditemukan. Sejak pagi hari, terjadi percekcokan hebat antara AH dan korban di dalam kamar tersebut.

Motif utama dari pertengkaran ini adalah rasa cemburu buta yang dirasakan oleh AH terhadap istri sirinya tersebut. Di tengah emosi yang meluap, AH kehilangan kendali. Ia memiting dan mencekik leher korban dengan sangat kuat.

Hasil otopsi medis mengonfirmasi bahwa penyebab kematian SM adalah kerusakan pada cincin tenggorokan akibat kekerasan benda tumpul, yang memutus aliran oksigen korban.

3. Pelarian ke Luar Provinsi

Mengetahui istrinya sudah tidak bernyawa, AH panik. Ia segera mengunci kamar kos dan melarikan diri meninggalkan Kota Bekasi. Pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan bersembunyi di wilayah terpencil di Provinsi Banten.

4. Perburuan dan Penangkapan (Minggu, 11 Januari 2026)

Polisi yang melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi segera mengidentifikasi AH sebagai tersangka utama. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengejaran lintas provinsi.

Setelah empat hari bersembunyi, posisi AH terendus di Kabupaten Lebak, Banten. Pada Minggu (11/1), petugas berhasil mengepung dan menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti.

5. Ancaman Hukuman Berat

Kini, AH telah mendekam di sel tahanan Mapolrestro Bekasi Kota. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara. Namun, hukuman ini dapat diperberat mengingat korban adalah istri (siri) dari pelaku sendiri," tegas AKBP Braiel, Senin (12/1/2026).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut