get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Masyarakat Adaptif Hadapi Era Teknologi, DPR dan BRI Gelar Sosialisasi Literasi Digital

Polemik Pasal 402 KUHP, Selly Gantina: Upaya Negara Melindungi Perempuan dan Anak

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:41 WIB
header img
Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina. Foto/Istimewa

JAKARTA,iNewsBekasi.id– Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina menilai Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi perempuan dan anak.

Selly menegaskan pentingnya masyarakat memahami ketentuan dalam pasal tersebut secara utuh dan proporsional, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terutama yang berkaitan dengan isu agama.

“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” ujar Selly Gantina dalam siaran persnya, Jumat (9/1/2026).

Seperti diketahui, Pasal 402 KUHP menuai polemik di tengah masyarakat karena mengatur konsekuensi hukum terhadap perkawinan tidak tercatat atau nikah siri. Dalam ketentuan tersebut, pelaku nikah siri dapat dipidana apabila dilakukan tanpa persetujuan atau merugikan pasangan yang sah.

Menanggapi hal tersebut, mantan Bupati Cirebon itu menilai dari perspektif agama, negara tetap menghormati ajaran dan rukun pernikahan yang sah sesuai dengan keyakinan masing-masing pemeluk agama.

Ia menegaskan bahwa hukum negara tidak mengatur sah atau tidaknya perkawinan secara agama, melainkan mengatur aspek perlindungan keluarga, khususnya bagi perempuan dan anak yang kerap berada dalam posisi rentan dan dirugikan dalam perkawinan yang tidak tercatat.

Dari sisi hukum, Selly menjelaskan bahwa Pasal 402 KUHP harus dilihat sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang menempatkan kepastian hukum dan perlindungan warga negara sebagai tujuan utama.

Menurutnya, pencatatan perkawinan menjadi penting bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” tegasnya.

Legislator PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Barat VIII itu juga menekankan bahwa polemik nikah siri tidak bisa dilepaskan dari isu perlindungan perempuan dan anak, yang selama ini menjadi kelompok paling terdampak.

Dalam banyak kasus, perempuan dan anak dari perkawinan tidak tercatat berada dalam kondisi rentan karena keterbatasan akses terhadap hak-hak dasar, seperti jaminan nafkah, perlindungan hukum, pendidikan, serta administrasi kependudukan.

“Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” kata Selly.

Meski demikian, Selly juga menegaskan pentingnya sosialisasi secara masif serta dialog dengan tokoh agama dan masyarakat agar implementasi Pasal 402 KUHP tidak menimbulkan ketakutan maupun salah tafsir di tengah publik.

“Pendekatan hukum harus diiringi edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar sanksi,” pungkasnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut