get app
inews
Aa Text
Read Next : Sahroni Dorong PPATK Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Rp1 Kuadriliun di Pertamina

RUU KUHAP Wajibkan Ruang Pemeriksaan Dilengkapi CCTV, Sahroni: Mencegah Intimidasi!

Selasa, 25 Maret 2025 | 14:25 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- RUU KUHAP berupaya maksimal mencegah kekerasan atau intimidasi yang kerap terjadi dalam proses pemeriksaan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Sahroni mengatakan, pada Pasal 31 RUU KUHAP mewajibkan setiap tahap pemeriksaan harus dilengkapi oleh kamera pemantau atau CCTV

Politikus Partai Nasdem ini menyebut langkah ini sebagai upaya negara dalam melindungi hak asasi manusia warganya. Keberadaan CCTV ini dinilai bisa mencegah hal-hal buruk, seperti tindak kekerasan.

“Dalam RUU KUHAP, nantinya setiap proses pemeriksaan diwajibkan terdapat CCTV. Dan karena sudah diamanatkan oleh UU, tidak boleh ada lagi kasus CCTV mati. Ini sebagai bentuk upaya negara dalam melindungi hak-hak saksi, tersangka, maupun korban,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/5/2025).
 
Hal ini, lanjut dia, juga mencegah adanya tindakan intimidasi atau kekerasan tidak manusiawi yang tidak perlu selama proses pemeriksaan.

Selain itu, Sahroni juga berharap nantinya proses pemeriksaan dapat lebih akuntabel dan transparan. Karena bukti pemeriksaan dapat disaksikan oleh berbagai pihak.

“Diharapkan proses pemeriksaan juga menjadi lebih akuntabel dan transparan. Karena dapat diawasi oleh berbagai pihak terkait, termasuk pengacara. Juga, rekaman dapat dijadikan alat bukti pendukung di persidangan apabila diperlukan. Jadi ini sebuah bentuk kemajuan dalam proses hukum kita,” ucap legislator asal Tanjung Priok ini.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut