get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lengkap Mutasi Polda Metro Jaya, AKBP Jerico Kadi Kasatreskrim Polres Bekasi

Polisi Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Bekasi, Berlangsung sejak Oktober 2025

Rabu, 21 Januari 2026 | 08:11 WIB
header img
Barang bukti kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. (Foto: Humas Polri).

BEKASI, iNewsBekasi.id - Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak tiga orang ditangkap. 

Pelaku mengoplos gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram itu untuk mendapat keuntungan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Satreskrim terkait dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat serta MRT sebagai kenek,” kata Sumarni dikutip pada Rabu (21/1/2026).

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan metode suntik. Proses tersebut dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan.

Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, para pelaku menggunakan empat tabung LPG subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta.

Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik ilegal gas suntik LPG subsidi ini diketahui telah berlangsung sejak Oktober 2025. Dari aktivitas tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110,” ucapnya.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut