DPRD Jabar: Kebijakan KDM Hentikan Izin Perumahan Ancam Program 3 Juta Rumah
CIKARANG, iNewsBekasi.id - Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/Disperkimtan tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan berpotensi menghambat program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto di Jawa Barat.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati dalam rapat kerja Komisi I DPRD Jabar terkait evaluasi perizinan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang digelar di Aula Bupati Bekasi, Selasa (20/1/2026).
“Kami sedang mengumpulkan dan mendalami dampak dari terhentinya sejumlah perizinan akibat surat edaran gubernur. Sejauh ini sudah terlihat beberapa persoalan yang cukup serius,” kata Rahmat usai rapat di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Rahmat menjelaskan, berdasarkan temuan sementara, kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap sejumlah sektor strategis, mulai dari pertambangan, perumahan rakyat, hingga perhotelan. Sejumlah pelaku usaha bahkan mengeluhkan aktivitas usahanya terhenti total.
“Usaha mereka tidak berjalan sama sekali,” ujarnya.
Salah satu dampak paling nyata, menurut Rahmat, adalah terhambatnya pelaksanaan program 3 juta rumah di Jawa Barat. Ia menyebut, sekitar 300 anggota asosiasi pengembang perumahan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
“Setidaknya ada 55 pengusaha yang seharusnya sudah mulai membangun perumahan, tapi terhenti karena surat edaran ini,” katanya.
Dampak lanjutan dari penghentian perizinan tersebut juga dirasakan oleh tenaga kerja informal. Rahmat menilai ribuan pekerja konstruksi kehilangan sumber penghasilan akibat proyek perumahan yang mandek.
“Bayangkan tukang-tukang bangunan tidak bekerja, ekonomi ikut tidak bergerak. Pekerja informal ini memang tidak tercatat, tapi hidupnya bergantung pada proyek perumahan,” ujarnya.
Aktivitas ekonomi di sekitar lokasi pembangunan pun ikut terhenti, termasuk warung dan usaha kecil. Kondisi ini, lanjut Rahmat, berimplikasi langsung pada penurunan potensi penerimaan pajak daerah.
“Warung-warung ikut berhenti. Artinya ini berdampak pada pajak dan potensi pendapatan daerah. Fiskal jelas terdampak,” tegasnya.
Komisi I DPRD Jabar juga menyoroti penghentian izin pertambangan yang terjadi di tengah masih berjalannya pembangunan. Akibatnya, kebutuhan material bangunan justru dipasok dari luar daerah.
“Pembangunan tetap berjalan, baik oleh pemerintah maupun swasta. Tapi materialnya dipasok dari Banten, seperti pasir dan tanah dari Serang dan Pandeglang,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat biaya pembangunan meningkat karena bertambahnya biaya distribusi. “Cost pembangunan menjadi lebih mahal,” tambahnya.
Terkait persoalan tata ruang, Rahmat menilai penghentian perizinan yang sudah berlangsung hampir satu tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum. “Kalau disebut sementara, sampai kapan? Harus ada kejelasan dan kepastian aturan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa secara hukum, surat edaran gubernur bersifat internal dan berlaku bagi perangkat daerah provinsi, bukan instruksi langsung kepada bupati atau wali kota.
“Tidak semua perizinan menjadi kewenangan provinsi. Ada yang menjadi kewenangan kabupaten dan kota. Namun, surat edaran ini dianggap sebagai instruksi oleh kepala daerah. Di situlah masalahnya,” jelasnya.
Padahal, lanjut Rahmat, banyak izin prinsip yang telah melalui kajian mendalam dan hanya tinggal satu atau dua tahapan lagi sebelum diterbitkan. “Begitu tinggal satu-dua izin, semuanya terhenti karena surat edaran ini,” katanya.
Rahmat menegaskan, dalam sistem perundang-undangan nasional, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai sebagai dasar penghentian perizinan.
Karena itu, Komisi I DPRD Jawa Barat memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Jika memang diperlukan aturan baru, Rahmat mendorong agar kebijakan itu dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.
“Kalau perlu aturan baru, sebaiknya dibuat dalam bentuk perda atau pergub, tentu melalui kajian bersama DPRD,” tegasnya.
Komisi I DPRD Jabar, kata Rahmat, akan segera menggelar rapat lanjutan dan melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan DPRD. Dalam rapat tersebut, pihaknya juga akan meminta penjelasan langsung dari Gubernur Jawa Barat terkait tujuan penerbitan surat edaran tersebut.
“Kami ingin tahu maksud dan tujuannya secara jelas. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kebingungan dan kegaduhan, apalagi di tengah tanda-tanda kelesuan ekonomi,” ujarnya.
Kepada pelaku usaha, Rahmat meminta agar bersabar sembari DPRD melakukan rekonsiliasi antara regulasi, pelaksanaan, dan perizinan. “Pada prinsipnya DPRD mendukung langkah gubernur. Kami tidak menghambat, tapi memastikan implementasinya berjalan baik,” tandasnya.
Editor : Abdullah M Surjaya