get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Cemas, Pegawai KKP dari Bekasi Tumpangi Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak

Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, Pengamat Hukum: Hak Keluarga Korban Harus Dipenuhi

Jum'at, 23 Januari 2026 | 11:06 WIB
header img
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung berlangsung dramatis, tim SAR harus bertahan 30 jam di tengah badai demi membawa jenazah korban ke Maros. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNewsBekasi.id-Dunia penerbangan Indonesia kembali berduka setelah pesawat ATR 42-500 mengalami kecelakaan dan jatuh di kawasan Pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/1/2026). Dalam insiden tragis tersebut, diduga 10 orang, termasuk awak dan penumpang pesawat, meninggal dunia.

Menanggapi peristiwa itu, pengamat hukum penerbangan Columbanus Priaardanto menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi keluarga korban. Ia mengingatkan agar ahli waris korban berhati-hati terhadap pihak-pihak yang berpotensi memanfaatkan tragedi kecelakaan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT tersebut.

“Keluarga korban harus segera mendapatkan pendampingan hukum yang jelas sesuai undang-undang penerbangan yang berlaku di Indonesia dan internasional, agar keluarga korban tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata pria yang akrab disapa Danto, Jumat (23/1/2026).

Danto menilai, selain kepastian hukum bagi keluarga korban, PT Indonesia Air Transport selaku operator pesawat juga seharusnya segera menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden kecelakaan tersebut.

Menurutnya, kejelasan informasi sangat penting agar ahli waris korban memahami dan memperoleh hak-haknya secara hukum di Republik Indonesia.

“Kita masih menunggu pernyataan resmi dari PT Indonesia Air Transport terkait bagaimana hak-hak keluarga korban. Karena masih kurangnya edukasi terkait hukum udara yang berlaku di Indonesia dan internasional terkait insiden kecelakaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hak ahli waris korban telah dilindungi secara hukum, baik oleh peraturan nasional maupun konvensi internasional.

“Hak ahli waris dilindungi secara hukum Negara Republik Indonesia dan konvensi internasional. Seperti hak-hak sebagai penumpang maupun hak-haknya sebagai kru dan pilot pada saat terjadi insiden yang memilukan ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Danto menjelaskan bahwa pengaturan terkait kecelakaan pesawat telah diatur secara rinci dalam berbagai regulasi penerbangan.

“Pasal 357 UU No. 1 Tahun 2009 menyatakan kecelakaan pesawat udara adalah peristiwa terkait pengoperasian pesawat yang mengakibatkan orang meninggal, luka berat, atau kerusakan serius pada pesawat. Selain itu, kewajiban pelaporan, investigasi, dan penanganan kecelakaan pesawat udara niaga tertuang dalam Pasal 358 sampai 360 UU No. 1 Tahun 2009,” jelasnya.

Selain undang-undang tersebut, ia juga menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara, serta Konvensi Montreal 1999 mengenai pengangkutan internasional melalui udara yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 1 Tahun 2017.

Sementara itu, hingga saat ini Basarnas bersama TNI dan Polri telah menemukan delapan korban meninggal dunia. Proses pencarian masih terus dilakukan di sekitar lokasi jatuhnya pesawat di Puncak Gunung Bulusaraung, dengan medan berat berupa jurang sedalam hampir 500 meter dari puncak gunung.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut