get app
inews
Aa Text
Read Next : Angkat Ribuan SPPG Jadi PPPK, Selly Gantina: Guru Honorer Madrasah Justru Terlantar!

Ketua PGRI Bekasi di DPR: Kenapa TNI-Polri Tidak Ada Honorer, Tapi Guru Ada?

Senin, 02 Februari 2026 | 14:38 WIB
header img
Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, menyampaikan kritik keras terkait diskriminasi status profesi guru dalam audiensi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi, Hamdani, menyampaikan kritik keras terkait diskriminasi status profesi guru dalam audiensi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (2/2/2026). Ia mengaku miris melihat status "honorer" yang seolah hanya melekat pada profesi pendidik.

Dalam forum tersebut, Hamdani mempertanyakan mengapa negara hanya menerapkan sistem honorer pada tenaga pengajar, sementara profesi penegak hukum dan keamanan memiliki status yang jelas.

"Saya miris, Bapak dan Ibu. Kenapa penyebutan honorer itu hanya untuk guru? Di TNI tidak ada honorer, Polri tidak ada, Jaksa dan Hakim pun tidak ada. Bahkan anggota DPR pun tidak ada yang honorer. Tapi kenapa giliran guru justru ada, guru honorer. Saya sebagai ketua PGRI Bekasi jelas mempertanyakan?" ujar Hamdani di hadapan anggota Baleg.

Hamdani menilai akar masalah ini terletak pada regulasi yang tumpang tindih dan manajemen guru yang terfragmentasi. Saat ini, pembinaan guru terpecah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen), yang seringkali memicu perbedaan kebijakan penyelesaian tenaga kerja.

Sebagai langkah konkret, PGRI mendorong DPR RI untuk segera merumuskan undang-undang yang memayungi pembentukan Badan Guru Nasional. Badan ini diharapkan menjadi lembaga tunggal yang mengelola manajemen guru secara terpusat agar tidak ada lagi kasta atau perbedaan status yang merugikan.

"Solusinya cuma satu: bentuk Badan Guru Nasional. Agar manajemennya tidak terpecah-pecah dan penyelesaian masalah guru tidak lagi dikotak-kotakkan antara milik Kemenag atau Kemendikdasmen," tegasnya.

Ia berharap aspirasi ini dapat "digolkan" oleh DPR demi memberikan kepastian hukum dan martabat yang setara bagi profesi guru di Indonesia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut