Jadwal Terbaru! Jam Kerja ASN Kabupaten Bekasi Selama Ramadan 2026
BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bekasi resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2026. Penyesuaian ini berlaku bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa ASN dengan lima hari kerja akan bekerja selama 7 jam per hari pada Senin hingga Kamis dan 7,5 jam pada Jumat.
Sementara itu, ASN dengan enam hari kerja menjalankan tugas selama 7 jam per hari pada Senin hingga Jumat, serta masuk pada Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB.
“Ketetapan jam ASN selama Ramadan 2026 ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447/2026 M di Lingkungan Pemkab Bekasi,” kata Bennie, Rabu (18/2/2026).
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.169BKPSDM/2024 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Maka jam kerja efektif Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada bulan Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu,” ungkapnya.
Senin–Kamis: 07.30–14.30 WIB
Waktu istirahat: 12.00–12.30 WIB
Jumat: 07.30–15.00 WIB
Waktu istirahat: 11.30–12.30 WIB
Senin–Jumat: 07.30–14.00 WIB
Waktu istirahat Senin–Kamis: 12.00–12.30 WIB
Waktu istirahat Jumat: 11.30–12.30 WIB
Sabtu: 08.00–11.00 WIB
Bennie menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN Kabupaten Bekasi pada bulan Ramadan 2026 tidak mengurangi produktivitas pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
“Pelayanan harus tetap optimal dan pelayanan publik ke masyarakat tidak boleh terganggu,” tandasnya.
Editor : Wahab Firmansyah