get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPR: Anak Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Bukti Nyata Kemiskinan Struktural

Pelajar Tewas di Tangan Oknum Polisi di Maluku, DPR Minta PTDH dan Sidang Etik Terbuka

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:29 WIB
header img
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengecam keras tindakan Bripka Masias Siahaya yang diduga membunuh dan menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara (Malra), Maluku.

Selly menegaskan agar oknum aparat tersebut dijatuhi hukuman maksimal atas perbuatannya. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi cerminan arogansi Aparat Penegak Hukum (APH) dan tidak dapat ditoleransi.

"Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu," kata Selly Gantina dalam siaran persnya, Sabtu (21/2/2025).

Kronologi Dugaan Penganiayaan dan Pembunuhan di Maluku Tenggara

Kasus ini mencuat setelah Bripka Masias Siahaya, yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C, diduga memukul kepala siswa MTsN Malra, Arianto Tawakal (14), hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga menganiaya Nasrim Karim (15), kakak korban, hingga mengalami patah tulang.

Peristiwa tersebut memicu sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda.

Desakan Hukuman Seumur Hidup dan PTDH

Selly menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mengindikasikan pelanggaran HAM dan kode etik kepolisian. Ia mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hingga penjara seumur hidup.

Menurut mantan Bupati Cirebon itu, hukuman berat diperlukan sebagai bentuk efek jera sekaligus bukti ketegasan negara dalam menjamin keselamatan warganya.

Ia juga meminta agar sidang kode etik dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri," tuturnya sembari menegaskan bahwa pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar.

Legislator dari Dapil Jabar VIII itu turut meminta adanya langkah rekonsiliasi. Ia menekankan komandan pelaku wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly juga mendesak negara melalui lembaga terkait agar memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban selamat.

Pemulihan tersebut meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami patah tulang, jaminan pendidikan, serta restitusi atau kompensasi yang layak.

"Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan," tuturnya.

Selly menegaskan, keadilan tidak hanya soal hukuman bagi pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban dipulihkan secara bermartabat.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut