get app
inews
Aa Text
Read Next : PLN Cikarang Gelar Safety Alignment, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

Protes Penyerobotan Tanah, Pemilik Lahan Bentrok dengan Pengembang di Cikarang

Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:51 WIB
header img
Kericuhan terjadi di Cikarang setelah pemilik lahan 1,3 hektare memprotes dugaan penyerobotan tanah oleh pengembang. Adu mulut dengan petugas keamanan terjadi. Foto Ist

BEKASI, iNewsBekasi.id-Kericuhan terjadi di Jalan Soka Delta Silikon 3, kawasan industri Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, setelah seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 1,3 hektare memprotes dugaan penyerobotan tanah oleh pihak pengembang.

Insiden tersebut bermula ketika pemilik lahan memasang spanduk yang menyatakan kepemilikan atas tanah tersebut. Namun tak lama berselang, sejumlah petugas keamanan yang diduga berasal dari pihak pengembang datang dan mencabut spanduk tersebut.

Aksi pencabutan spanduk itu memicu ketegangan di lokasi. Pemilik lahan yang tidak terima berusaha menghalangi petugas keamanan, hingga terjadi adu mulut yang berujung kericuhan.

Pemilik lahan, Tamami Imam Santoso, mengklaim telah membeli tanah tersebut dari warga bernama Jarin bin Rahim pada tahun 1990. Lahan itu tercatat dalam Letter C Desa Nomor 390 dan diperkuat dengan surat segel tertanggal 17 Juni 1991 yang diketahui kepala desa setempat.

“Setelah saya membeli lahan itu, pengelolaannya saya serahkan kepada warga sekitar untuk ditanami sayur-sayuran agar bisa dimanfaatkan,” kata Imam kepada wartawan.

Imam mengaku terkejut ketika mengetahui lahan yang diklaim miliknya itu telah digusur oleh pihak pengembang. Ia kemudian mendatangi pihak desa dan kecamatan untuk mempertanyakan status lahan tersebut.

Menurutnya, ia juga sempat mengikuti audiensi di kantor kecamatan dengan membawa dokumen kepemilikan tanah. Namun dalam pertemuan tersebut, pihak pengembang disebut tidak menunjukkan dokumen kepemilikan mereka.

“Kami sudah datang ke kecamatan dan membawa seluruh berkas kepemilikan. Tapi sampai sekarang mereka tidak pernah menunjukkan dokumen kepemilikan di forum itu,” ujarnya.

Imam menilai klaim pengembang atas lahan tersebut baru muncul beberapa tahun setelah dirinya membeli tanah tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pihak pengembang disebut mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian lahan itu pada 1998.

“Kalau dilihat dari waktu kepemilikan, saya membeli tanah itu pada 1990. Sementara pihak pengembang baru memiliki HGB pada 1998,” katanya.

Ia juga menduga terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Imam mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya yang memungkinkan terbitnya sertifikat seluas sekitar 8.000 meter persegi atas nama pengembang di atas lahan yang ia klaim miliknya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Lippo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan sengketa lahan tersebut.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut