Imigrasi Bekasi Jelaskan Alasan Gelar Akademik Tidak Dicantumkan di Paspor
BEKASI, iNewsBekasi.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi menjelaskan alasan gelar akademik, keagamaan, maupun gelar adat tidak dicantumkan dalam paspor. Kebijakan ini berlaku secara nasional di seluruh kantor imigrasi di Indonesia karena paspor merupakan dokumen perjalanan internasional yang harus mengikuti standar identitas resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan paspor hanya memuat identitas dasar pemegangnya tanpa tambahan atribut seperti gelar.
"Hal ini dikarenakan paspor merupakan dokumen perjalanan internasional yang mengutamakan standar identitas formal sesuai dokumen kependudukan dan ketentuan internasional, tanpa tambahan atribut gelar," kata Anggi Wicaksono dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Selain tidak mencantumkan gelar, penulisan nama pada paspor juga memiliki batasan jumlah karakter. Dalam sistem penerbitan paspor, nama pemohon hanya dapat ditulis sepanjang 30 hingga 34 karakter.
Khusus untuk huruf tertentu seperti W dan M, masing-masing dihitung sebagai dua karakter dalam sistem.
"Apabila nama pemohon melebihi batas tersebut, maka penulisan nama akan disesuaikan dengan sistem penerbitan paspor, dan sisa nama lengkap dapat dicantumkan pada halaman endorsement (catatan tambahan)," kata dia.
Anggi menjelaskan bahwa aturan penulisan nama pada paspor mengikuti standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO) agar identitas pemegang paspor dapat diverifikasi secara mudah oleh sistem otomatis di berbagai bandara di dunia.
"Standar itu untuk memastikan keseragaman, kemudahan verifikasi, dan menghindari kendala administrasi lintas negara," sambungnya.
Mengacu pada Dokumen Kependudukan
Dalam proses penerbitan paspor, penulisan nama juga harus mengacu pada dokumen kependudukan resmi milik pemohon. Dokumen tersebut antara lain akta kelahiran, buku nikah, maupun ijazah pendidikan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
"Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang," pungkasnya.
Editor : Wahab Firmansyah