Syarat dan Cara Cek Penerima PKH Tahap 2, Ibu Hamil Terima Rp3 Juta per Tahun
BEKASI, iNewsBekasi.id - Syarat dan cara cek penerima PKH tahap 2 banyak dicari masyarakat. Agar tidak salah, penerima perlu mengetahui tahapan lengkapnya hingga besaran uang bantuan yang diterima.
Melansir laman resmi Kemensos, Penerima Keluarga Harapan atau (PKH) merupakan program bantuan pemberian uang tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
1. Buka laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data pada kolom yang diminta, termasuk domisili dan nama lengkap
3. Isi kode captcha yang diminta
4. Klik 'cari data' dan layar akan menunjukkan apakah termasuk penerima PKH atau bukan
1. Ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan)
Besaran bantuan: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan
2. Anak usia dini (usia 0-6 tahun)
Besaran bantuan: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan
3. SD/MI sederajat (usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
Besaran bantuan: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tiga bulan
4. SMP/MTs sederajat (usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
Besaran bantuan: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tiga bulan
5. SMA/MA sederajat (usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
Besaran bantuan: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tiga bulan
6. Lanjut usia 70+ (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga)
Besaran bantuan: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan
7. Penyandang disabilitas berat (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga
Besaran bantuan: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan
Editor : Tedy Ahmad