Musisi Dangdut Keluhkan Royalti, Rhoma Irama Minta LMKN Transparan
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Rhoma Irama menyuarakan keluhan yang dirasakan musisi dangdut terkait kinerja serta transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Rhoma Irama yang menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMDI) ini mengatakan pihaknya bersama sejumlah LMK lain seperti Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Langgam Kreasi Budaya, PAPPRI, Prisindo, AKSI, dan Transparansi Royalti Indonesia (TRI) ini berkumpulnya untuk menyikapi kondisi yang terjadi saat ini.
"LMKN sebagai lembaga yang melakukan penarikan, pemungutan dan distribusi royalti, tengah melakukan penyesuaian peraturan dengan undang-undang hak cipta yang baru. Sayangnya, LMKN dan juga LMK-LMK ini belum melakukan sosialisasi yang mendalam. Kemudian penerapan sistem dalam waktu yang relatif singkat ini, seharusnya sebelum kita mengacu pada sistem baru, kita tetap mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014,” kata Rhoma Irama.
“Kalau sekarang ini kita tidak mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tersebut dan belum mengacu kepada undang-undang yang baru, maka dalam masa transisi ini terjadilah kisruh dalam pengambilan atau distribusi royalti tersebut sehingga banyak yang menjadi keresahan di kalangan para seniman, pencipta lagu dan musisi pada umumnya,” tutur Rhoma.
Permasalahan bermula dari total perolehan royalti analog periode januari-agustus 2025 senilai Rp55 miliar, di mana dana itu adalah kinerja LMKN jilid sebelumnya. Sementara, semua royalti digital yang dikelola LMKN saat ini yang berjumlah Rp220 miliar, hasil kinerja WAMI yang dikoordinir oleh LMKN jilid sebelumnya.
Namun, royalti tersebut diminta untuk dikembalikan ke LMKN untuk dikelola. Pada periode juli-desember 2025, LMKN jilid IV tidak mengumumkan perolehan collecting royalty yang seharusnya seluruh LMK mendapatkan informasi tentang itu. Namun, oleh LMKN saat ini semua tata cara diubah secara sebelah pihak tanpa persetujuan LMK. Pola distribusi “proxy” yang berdasarkan data pakai, belum cukup mewakili seluruh elemen musik.
Beberapa ketidaksiapan system juga ditemukan oleh LMK Ketika mengikuti pola proxy yang saat ini dijalankan LMKN. Mulai dari proses input data anggota, sampai proses klaim nilai royalty pun masih belum bisa dijalankan dengan sempurna.
LMK yang berusaha mengikuti system dalam proses input data beberapa kali mengalami double claim dan penolakan data meskipun sudah sesuai arahan. Hal ini dianggap LMK sebagai bentuk ketidaksiapan system yang selalu dipaksakan yang dapat merugikan anggota sebagai pemilik hak.
Oleh karena itu, Seluruh LMK meminta kepada LMKN untuk mengembalikan rumusan distribusi royalty periode Januari-juni 2025 sesuai kesepakatan awal sesuai dengan surat keputusan bersama dan berita acara distribusi royalty yang telah di tandatangani oleh seluruh LMK.
Kebijakan UPA (Unpluged Performers Allocation) yang oleh LMKN jilid IV ditiadakan, benar-benar merugikan pemilik hak. Selama ini UPA menjadi nilai dasar yang dibagikan ke seluruh anggota sebagai upaya menghargai sebuah karya. Namun oleh LMKN menyatakan hal ini seolah “sedekah royalty” yang tidak sesuai kepemilikannya. Hal tersebut membuat perolehan royalti yang diterima pemilik hak semakin kecil.
Editor : Tedy Ahmad