Kabar Baik! Prabowo Resmi Pangkas Potongan Ojol Jadi 8 Persen
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen. Kebijakan ini disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menilai potongan sebesar 20 persen yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikator sangat memberatkan para pengemudi ojol yang bekerja keras di lapangan.
"Saudara-saudara sekalian, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen?" ucapnya.
"Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak aje, elu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia," sambung dia.
Sebagai langkah konkret, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Aturan ini mengubah skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.
Editor : Wahab Firmansyah