get app
inews
Aa Text
Read Next : May Day, Prabowo Umumkan Satgas PHK: Buruh Tak Perlu Takut Lagi!

Kabar Baik! Prabowo Resmi Pangkas Potongan Ojol Jadi 8 Persen

Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:26 WIB
header img
Presiden Prabowo pangkas potongan ojol jadi 8 persen lewat Perpres 2026. Foto/Ilustrasi/Istimewa

Melalui regulasi baru tersebut, pengemudi ojol kini berhak memperoleh minimal 92 persen dari total pendapatan, sementara potongan untuk aplikator dibatasi maksimal hanya 8 persen.

Tak hanya itu, Perpres ini juga mengatur kewajiban perusahaan aplikator untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, fasilitas BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.

Kebijakan ini sekaligus menjawab aspirasi yang sebelumnya disuarakan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Dalam orasinya, ia menuntut agar potongan ojol diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya 20 persen.

"Kami meminta potongan ojol 10 persen bukan 20 persen. Dan kami sudah tahu Bapak pro kepada kawan-kawan ojol untuk tarif ojol 10 persen bukan 20 persen," ujar Said Iqbal.

Keputusan Presiden memangkas potongan hingga 8 persen bahkan melampaui tuntutan tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pekerja sektor transportasi daring serta upaya menciptakan keadilan ekonomi di Indonesia.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut