get app
inews
Aa Text
Read Next : Alasan Ade Armando Mundur dari PSI usai Terseret Kasus Video JK: demi Kebaikan Bersama

Razman Nasution Harapkan Jusuf Kalla Maafkan Ade Armando hingga Abu Janda

Rabu, 13 Mei 2026 | 07:36 WIB
header img
Razman Nasution, menyampaikan harapannya agar Wakil Presiden ke-10 dan ke-13, Jusuf Kalla (JK), bersedia membuka pintu maaf bagi Ade Armando. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNewsBekasi.id -  Direktur Eksekutif Icon Watch, Razman Nasution, menyampaikan harapannya agar Wakil Presiden ke-10 dan ke-13, Jusuf Kalla (JK), bersedia membuka pintu maaf bagi Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda. Ketiga tokoh tersebut saat ini tengah menghadapi laporan hukum yang dilayangkan oleh koalisi 40 organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pernyataan ini disampaikan Razman dalam diskusi Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (12/5/2026). Dalam argumennya, Razman menyoroti rekam jejak emas JK sebagai tokoh perdamaian nasional yang telah berhasil menghentikan berbagai konflik besar di tanah air.

Ia merujuk pada peran krusial JK dalam menuntaskan konflik puluhan tahun di Aceh melalui Perjanjian Helsinki, serta upayanya mendamaikan kerusuhan di Ambon dan Poso.

Razman menilai, dengan kapasitas JK yang mampu menyelesaikan konflik berskala besar, seharusnya memaafkan perselisihan dengan ketiga tokoh tersebut bukanlah hal yang sulit. Menurutnya, jiwa besar JK dalam mendamaikan bangsa menjadi alasan kuat mengapa perdamaian dalam kasus ini sangat mungkin diwujudkan.

"malam hari ini, saya mohon Pak JK, Bapak maafkanlah Ade Armando, Grace Natalie, bahkan Abu Janda," sambungnya.

Ia menekankan bahwa sikap memaafkan memiliki kedudukan mulia dalam ajaran Islam. Dalam kesempatan itu, Razman mengutip Surah An-Nur ayat 22.

"Karena memaafkan dalam Islam jauh lebih mulia daripada pemberian bantuan atau zakat, infak, sedekah sekalipun. Saya bacakan Surah An-Nur ayat 22," sambungnya.

Sekadar informasi, sebanyak 40 ormas Islam melaporkan Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Senin (04/5/2026). Ketiganya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian melalui media elektronik, terkait konten yang dianggap mem-framing JK.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. 

Ketiga terlapor diduga mengunggah potongan video ceramah Jusuf Kalla melalui berbagai platform, termasuk Cokro TV untuk Ade Armando, serta media sosial masing-masing terlapor. Menurutnya, potongan video tersebut disertai narasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut