Pria Lecehkan Binatang di Penjaringan, Sahroni Dukung Polisi Terapkan Pasal Penganiayaan Hewan
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kasus dugaan pelecehan terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik setelah rekaman videonya viral di media sosial. Polisi memastikan kasus tersebut masuk dalam ranah pidana dan dapat dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap hewan.
Polsek Metro Penjaringan saat ini tengah menangani kasus tersebut. Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan seksual terhadap anjing yang terekam dalam video dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Menurut Sampson, anjing yang menjadi korban bukan hewan liar. Hewan tersebut diketahui merupakan milik pelanggan yang dititipkan di sebuah tempat penitipan hewan.
Menanggapi kasus itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah kepolisian yang menerapkan pasal penganiayaan hewan kepada pelaku.
“Langkah kepolisian sudah tepat menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan hewan. Dalam kerangka hukum modern, termasuk semangat yang berkembang dalam KUHP baru, hewan tidak lagi dipandang sekadar benda, tetapi juga makhluk hidup yang harus terbebas dari penderitaan. Jadi dalam kasus ini, apa pun motifnya, pelaku telah secara sadar melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan terhadap hewan tersebut dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Sahroni menilai penanganan tegas terhadap kasus kekerasan atau penyiksaan terhadap hewan penting dilakukan untuk menunjukkan bahwa hukum hadir melindungi seluruh makhluk hidup dari tindakan yang menimbulkan penderitaan.
Editor : Wahab Firmansyah