get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Panggil Lagi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sahroni: Bukti Penegakan Hukum Tak Main-main!

Pria Lecehkan Binatang di Penjaringan, Sahroni Dukung Polisi Terapkan Pasal Penganiayaan Hewan

Selasa, 16 Juni 2026 | 21:01 WIB
header img
Kasus dugaan pelecehan terhadap anjing di Penjaringan, Jakarta Utara, viral di media sosial. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kasus dugaan pelecehan terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik setelah rekaman videonya viral di media sosial. Polisi memastikan kasus tersebut masuk dalam ranah pidana dan dapat dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap hewan.

Polsek Metro Penjaringan saat ini tengah menangani kasus tersebut. Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan seksual terhadap anjing yang terekam dalam video dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Menurut Sampson, anjing yang menjadi korban bukan hewan liar. Hewan tersebut diketahui merupakan milik pelanggan yang dititipkan di sebuah tempat penitipan hewan.

Menanggapi kasus itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah kepolisian yang menerapkan pasal penganiayaan hewan kepada pelaku.

“Langkah kepolisian sudah tepat menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan hewan. Dalam kerangka hukum modern, termasuk semangat yang berkembang dalam KUHP baru, hewan tidak lagi dipandang sekadar benda, tetapi juga makhluk hidup yang harus terbebas dari penderitaan. Jadi dalam kasus ini, apa pun motifnya, pelaku telah secara sadar melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan terhadap hewan tersebut dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Sahroni menilai penanganan tegas terhadap kasus kekerasan atau penyiksaan terhadap hewan penting dilakukan untuk menunjukkan bahwa hukum hadir melindungi seluruh makhluk hidup dari tindakan yang menimbulkan penderitaan.

Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai kerugian yang dialami pemilik hewan, tetapi juga sebagai tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.

“Jangan melihat kasus ini hanya sebagai persoalan yang merugikan atau menyakiti pemilik hewannya, tapi juga pelanggaran di ranah pidana yang ada konsekuensi hukumnya. Saya juga menilai langkah ini patut dicontoh aparat penegak hukum lainnya, karena ini bukan yang pertama kita lihat ada penganiayaan atas hewan yang berakhir di pengadilan. Harus ada penegakkan pasal hukum yang tegas agar hal serupa tidak terulang kembali,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang pria berbaju merah diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah kafe yang memperbolehkan pengunjung membawa hewan peliharaan. Awalnya, pria tersebut terlihat bermain dengan anjing milik salah satu pengunjung.

Namun, situasi berubah ketika pria itu diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan terhadap hewan tersebut. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh pemilik anjing.

Merasa geram, pemilik hewan langsung mendatangi pria tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses secara hukum. Saat ini, polisi telah memeriksa pelaku dan masih mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut