Safrizal Dorong Bridging Dokumen Administrasi untuk Percepat Pembangunan Huntap di Aceh Tamiang
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kepala Pos Komando Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Safrizal ZA, bersama Koordinator Posko Penanggulangan Bencana (Galapana) DPR RI, TA Khalid, memimpin rapat percepatan persiapan lahan hunian tetap (huntap) di Kabupaten Aceh Tamiang.
Rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Aceh Tamiang itu turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, Kepala Balai DJBN Wilayah Aceh Zulkarnain, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Thabrani, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra I Asy’ari, unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, hingga sejumlah perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas kesiapan 40 titik lokasi huntap komunal yang diusulkan Pemda Aceh Tamiang. Sebanyak 37 lokasi dinyatakan siap dibangun, sementara tiga lokasi lainnya masih dalam tahap negosiasi pelepasan lahan HGU milik PT Perkebunan Semadam, PT Perkebunan Pertanian Pati Sari, dan PT Evans Indonesia yang beroperasi sebagai PT Simpang Kiri Plantations.
Sementara itu, proses pelepasan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Padang Palma Permai, PT Socfindo, PT Desa Jaya, dan PT Bahruni disebut telah rampung 100 persen sehingga siap digunakan untuk pembangunan huntap.
Safrizal menegaskan pentingnya solusi administratif guna mempercepat pembangunan infrastruktur daerah, khususnya pada lahan yang belum resmi menjadi aset pemerintah daerah.
"Sebagai solusi percepatan, perlu ada bridging berupa dokumen administrasi kepastian pelepasan lahan HGU sebagai dasar awal pemerintah daerah melakukan pembangunan di atas lahan HGU sembari menunggu proses administrasi pemindahan aset selesai," jelas Safrizal, mantan Penjabat Gubernur Aceh periode 2024–2025 dalam keterangannya pada Senin (25/5/2026).
Selain itu, Safrizal meminta pemerintah daerah menghitung kebutuhan lahan huntap berdasarkan kajian dan hasil interpolasi dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk pembangunan rumah dan fasilitas umum.
Di sisi lain, Satgas DPR RI melalui TA Khalid mendukung langkah percepatan pembangunan huntap dan meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan koordinasi dengan perusahaan pemilik HGU.
“Dari sejumlah perusahaan, tersisa tiga perusahaan yang belum selesai. Kami tunggu, deadlinenya besok, Minggu, 24 Mei 2026, pukul 12.00 WIB. Kalau mereka masih menolak sesuai permintaan pemerintah, maka Bupati kirim surat ke Satgas Pemerintah dan Satgas DPR RI,” kata Khalid.
Safrizal juga menekankan bahwa pemerintah saat ini tengah bekerja keras memulihkan kondisi Aceh pascabencana. Menurutnya, kebutuhan lahan untuk pembangunan huntap masyarakat terdampak sangat kecil dibandingkan total luas lahan HGU yang dikelola perusahaan, yang mencapai ribuan hektare.
Ia menambahkan, penentuan lokasi huntap tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah telah melakukan kajian sosial, ekonomi, budaya, hingga mitigasi kebencanaan sebelum menentukan lokasi pembangunan.
Usai rapat, Safrizal bersama rombongan Galapana meninjau lokasi HGU di Desa Bukit Rata yang akan dijadikan salah satu titik pembangunan huntap. Mereka juga mengunjungi Huntara 3 Bukit Rata untuk menyerahkan bantuan peralatan dapur kepada 72 kepala keluarga yang masih menghuni hunian sementara tersebut.
Editor: Wahab Firmansyah