get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-detik Pompa Banjir Bekasi Terbakar di Hadapan Wali Kota Tri Adhianto

Normalisasi Kali Bekasi, 1.847 Bidang Tanah di 3 Kecamatan Diukur Mulai 15 Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026 | 19:55 WIB
header img
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Rahman dalam Rapat Konsolidasi Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir Kali Bekasi di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (10/6/2026). Foto/iNews Bekasi

BABELAN, iNewsBekasi.id - Proses normalisasi Kali Bekasi di mulai. Sebanyak 1.847 bidang tanah yang berada di lima desa di Kabupaten Bekasi mulai diinventarisasi dan diukur pada 15 Juni 2026 sebagai bagian dari proyek pengendalian banjir dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penanganan banjir yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Rahman mengatakan proses pengadaan tanah kini memasuki tahap inventarisasi dan identifikasi bidang yang terdampak proyek normalisasi sungai.

Menurut dia, normalisasi Kali Bekasi menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya ancaman banjir akibat perkembangan kawasan perkotaan, pertumbuhan penduduk, serta berkurangnya kapasitas sungai karena sedimentasi.

“Normalisasi Kali Bekasi merupakan langkah strategis untuk mengurangi risiko banjir sekaligus meningkatkan fungsi sungai sebagai infrastruktur pengendalian banjir,” kata Rahman kepada iNews Bekasi, Rabu (10/6/2026).

Data Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mencatat luas lahan yang dibutuhkan mencapai sekitar 161.237 meter persegi. Lahan tersebut tersebar di lima desa yang berada di tiga kecamatan di wilayah utara Kabupaten Bekasi.

Kelima desa itu meliputi Desa Babelan Kota, Desa Kedung Pengawas, dan Desa Muarabakti di Kecamatan Babelan, Desa Sukamekar di Kecamatan Sukawangi, serta Desa Sriamur di Kecamatan Tambun Utara.

Dari total 1.847 bidang tanah yang akan diukur, Desa Sukamekar wilayah dengan jumlah bidang terdampak paling banyak, yakni 764 bidang. Disusul Desa Kedung Pengawas 707 bidang, Desa Sriamur 168 bidang, Desa Muarabakti 136 bidang, dan Desa Babelan Kota 72 bidang.

Rahman menjelaskan, sebelum pengukuran dilakukan, pemerintah akan terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Pemilik lahan juga diminta hadir saat proses pengukuran berlangsung serta menyiapkan dokumen kepemilikan tanah dan identitas diri.

Selain itu, warga diminta memasang tanda batas bidang tanah untuk memudahkan petugas melakukan identifikasi di lapangan.

Proyek normalisasi Kali Bekasi sendiri telah memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta keputusan gubernur terkait penetapan lokasi proyek pengendalian banjir.

Pemerintah berharap seluruh tahapan pengadaan tanah dapat berjalan lancar sehingga proyek normalisasi segera terealisasi.

Selain menekan risiko banjir, proyek ini juga diharapkan mampu melindungi kawasan permukiman dan aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini kerap terdampak luapan Kali Bekasi saat musim hujan.

“Dukungan masyarakat sangat penting agar proyek ini dapat berjalan sesuai rencana dan manfaatnya segera dirasakan oleh warga,” tegasnya.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut