Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lagi Tidur Pulas, Maling Motor Ini Dibekuk Polisi di Muara Gembong Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Viral! Maling Motor di Ciracas Ditangkap di Jatiwaringin Bekasi setelah Dikenali Tetangganya

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:08 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Viral! Maling Motor di Ciracas Ditangkap di Jatiwaringin Bekasi setelah Dikenali Tetangganya
Polsek Ciracas menangkap maling motor berinisial MF di Jatiwaringin, Bekasi.Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Aksi pencurian sepeda motor yang terekam CCTV dan viral di media sosial berujung pada penangkapan pelaku di Jatiwaringin, Kota Bekasi. Pria berinisial MF ditangkap jajaran Polsek Ciracas setelah dikenali oleh tetangganya sendiri.

Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto menjelaskan, pencurian terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Suci, Gang Mantri, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (8/6/2026) dini hari.

Korban berinisial FR baru menyadari sepeda motornya hilang saat terbangun menjelang waktu subuh. Sebelumnya, korban diketahui pulang bekerja dan memarkir kendaraannya di lokasi kos.

"Korban atas nama FR, pukul 21.30 WIB, dia pulang dari kerja ke kos-kosannya, masuk rumah, kunci ditaruh di meja tamu. Lanjut dia istirahat, kurang lebih 03.30 WIB dia bangun, keluar, tiba-tiba kendaraannya dia nggak ada," ujar Rohmad kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Setelah mengetahui motornya hilang, korban segera memeriksa rekaman CCTV dan mengunggah video aksi pencurian tersebut ke media sosial. Rekaman itu kemudian viral dan menarik perhatian banyak warganet.

Tak disangka, video tersebut juga ditonton oleh tetangga pelaku. Dari rekaman yang beredar, tetangga tersebut mengenali kendaraan yang diduga hasil curian dan melihat motor itu berada di sekitar rumah pelaku di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi.

Tetangga pelaku kemudian menghubungi korban untuk memastikan identitas sepeda motor yang viral tersebut.

"(Tetangga pelaku) langsung menghubungi pihak korban, ditelepon. (Korban menjawab) ‘oh iya, ini motor saya’," kata Rohmad.

Mendapat informasi tersebut, polisi bergerak cepat menuju lokasi di Jatiwaringin untuk melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan pelaku beserta kendaraan curian.

Setelah memastikan motor tersebut berada dalam penguasaan pelaku, anggota Polsek Ciracas langsung melakukan penangkapan terhadap MF.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MF bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus serupa.

Saat ini, MF telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut