Membangun Ekonomi Desa Atau Mengubur Harapan?
KEMATIAN Muhammad Rifki Renaldi Gunawan menambah daftar panjang duka dalam pelaksanaan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menjadi peserta keempat yang meninggal dunia dalam rangkaian pendidikan yang disertai latihan dasar kemiliteran.
Tak ada satupun yang bisa membenarkan suatu pelatihan harus dibayar dengan nyawa. Ambisi pemerintah membangun koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa namun menelan nyawa, patut diduga koperasi ini bisa jadi 'produk gagal'.
Muncul pertanyaan kemudian, mengapa sebuah program yang bertujuan mencetak manajer koperasi justru harus mempertaruhkan nyawa pesertanya? Jika korban terus berjatuhan seperti saat ini, persoalannya bukan lagi sekadar musibah individual, melainkan menyangkut desain kebijakan publik yang patut dipertanyakan.
Menjadi manajer koperasi sejatinya membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, memberdayakan anggota, serta membangun jejaring ekonomi di tingkat desa.
Tidak ada kompetensi inti tersebut yang secara langsung mensyaratkan latihan dasar kemiliteran sebagai prasyarat utama pelatihan. Disiplin memang penting, tetapi disiplin tidak identik dengan militerisasi.
Pelatihan ini semestinya dijelaskan sejak awal mengenai apa dasar ilmiah seorang penggerak KDKMP wajib ikut pelatihan? Apa dasar kebijakan dan dasar konstitusionalnya? Sebab pelatihan ini beresiko tinggi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, setiap kali terjadi korban jiwa, penjelasan yang muncul hampir selalu sama dengan 'nada wajar', "peserta telah lolos pemeriksaan kesehatan, telah mendapatkan penanganan medis, dan pemerintah akan melakukan evaluasi".
Empat korban seharusnya menjadi alarm keras bahwa yang perlu diperiksa bukan hanya kondisi kesehatan peserta, tetapi juga relevansi kurikulum, standar keselamatan, metode pelatihan, sistem pengawasan, serta mekanisme mitigasi risiko.
*Evaluasi Minus Substansi*
Setiap insiden selalu diikuti dengan janji evaluasi. Namun, empat peserta yang meninggal dunia menunjukkan bahwa evaluasi sebelumnya belum menghasilkan perubahan yang efektif.
Evaluasi tidak boleh hanya menjadi respons administratif setiap kali terjadi tragedi.
Evaluasi yang dibutuhkan bukan sekadar pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta, tetapi audit menyeluruh terhadap desain kebijakan. Mulai dari kebutuhan latihan dasar kemiliteran, standar operasional keselamatan, kesiapan tenaga medis, sistem pengawasan instruktur, prosedur penghentian latihan ketika peserta mengalami gangguan kesehatan, hingga mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kegagalan perlindungan peserta.
Prinsip _good governance_ mengajarkan bahwa setiap kebijakan harus memiliki mekanisme pembelajaran (policy learning). Artinya, setiap kegagalan harus menghasilkan perubahan yang nyata. Korban yang terus bertambah sementara desain program tidak berubah secara signifikan, artinya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan peserta, tetapi juga kredibilitas penyelenggara negara.
Peran Penting Ombudsman RI
Peristiwa ini juga menghadirkan pertanyaan penting mengenai fungsi pengawasan pelayanan publik. Program SPPI KDKMP merupakan program yang diselenggarakan oleh institusi negara dan menyangkut hak warga negara untuk memperoleh pelayanan yang aman, profesional, serta sesuai standar. Oleh karenanya, ada ruang urgen bagi Ombudsman untuk menjalankan mandat pengawasannya.
Ombudsman memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar bebas dari maladministrasi. Dalam konteks kasus ini, Ombudsman dapat melakukan investigasi inisiatif tanpa harus menunggu adanya laporan masyarakat.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada aspek perencanaan program, standar keselamatan peserta, kecukupan pemeriksaan kesehatan, kecukupan fasilitas medis, kepatuhan terhadap prosedur kedaruratan, koordinasi antarlembaga, hingga kesesuaian metode pelatihan dengan tujuan program.
Apabila ditemukan adanya maladministrasi, Ombudsman berwenang meminta keterangan dari kementerian, panitia penyelenggara, maupun institusi pelatihan, memeriksa dokumen yang relevan, melakukan pemeriksaan lapangan, memanggil pihak-pihak terkait, serta menyusun tindakan korektif melalui Rekomendasi Ombudsman.
Lebih jauh lagi, Ombudsman dapat mendorong perbaikan sistemik agar desain Program SPPI tidak lagi menimbulkan risiko yang sama di masa mendatang.
Dalam kasus yang telah memakan empat korban jiwa, pengawasan Ombudsman merupakan upaya memastikan negara memenuhi kewajibannya melindungi keselamatan setiap warga yang mengikuti program pelayanan publik.
Hilangnya Nyawa, Gagalnya Pembangunan
Tidak ada target pembangunan yang lebih tinggi nilainya daripada keselamatan manusia. Sebesar apa pun ambisi membangun koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa, negara tetap berkewajiban memastikan setiap peserta kembali kepada keluarganya dalam keadaan selamat.
Empat kematian sudah lebih dari cukup untuk dijadikan 'titik balik'. Pemerintah perlu berani melakukan evaluasi mendasar, bahkan menghentikan sementara metode pelatihan yang terbukti berisiko sampai diperoleh kepastian bahwa seluruh standar keselamatan telah dipenuhi.
Disamping itu, transparansi hasil evaluasi juga menjadi keharusan agar publik mengetahui apakah negara benar-benar belajar dari setiap tragedi yang terjadi.
Penting menjadi prinsip bersama, bahwa keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diukur dari kemampuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan dari kerasnya latihan yang dijalani para calon manajernya, apalagi sampai menghilangkan nyawa.
Editor : Suriya Mohamad Said