Bocah 4 Tahun di Tarumajaya Bekasi Dianiya Ibu Tiri dengan Gayung dan Sikat Gigi hingga Kritis
BEKASI, iNewsBekasi.id- Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Seorang bocah perempuan berusia empat tahun berinisial QSH mengalami luka berat hingga kritis setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya.
Unit Reskrim Polsek Tarumajaya telah mengamankan seorang perempuan berinisial DM (19), yang merupakan ibu tiri korban. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kekerasan diduga dilakukan secara berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pada 9 Juli 2026.
"Korban merupakan anak perempuan berusia empat tahun. Dalam perkara ini, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial DM yang merupakan ibu tiri korban," kata Ikhlas, Senin (13/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi melaporkan bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Tarumajaya mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang diduga merupakan akibat kekerasan.
"Berdasarkan hasil visum sementara, ditemukan sejumlah luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, DM mengaku melakukan tindakan tersebut dengan dalih mendisiplinkan anak. Polisi menduga kekerasan dilakukan menggunakan berbagai benda, mulai dari gayung, cubitan, hingga sikat gigi yang digunakan untuk melukai tubuh korban.
"Terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan alasan mendisiplinkan korban. Namun, penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh rangkaian kejadian," kata Ikhlas.
Sebelumnya, DM sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka yang dialami korban disebabkan karena terpeleset di kamar mandi. Namun, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan diteruskan kepada Polsek Tarumajaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menduga aksi kekerasan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan suami maupun keluarga suaminya, yang kemudian dilampiaskan kepada korban.
Saat kejadian, korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara itu, ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan penganiayaan yang dialami putrinya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah gayung, satu sikat gigi anak, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara korban," ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pelapor, kakak korban, nenek korban, dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga terus berkoordinasi dengan DP3A serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi guna memastikan korban memperoleh penanganan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila kekerasan terbukti mengakibatkan luka berat, pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan orang tua tiri korban.
Ikhlas menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan objektif.
"Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Ikhlas.
Ia juga mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran terhadap anak.
Editor: Wahab Firmansyah