Fakta Baru Penganiayaan Bocah di Tarumajaya Bekasi, Pengakuan Ibu Tiri Terbantahkan Hasil Medis
BEKASI, iNewsBekasi.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terungkap setelah hasil pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka yang tidak sesuai dengan pengakuan awal ibu tiri korban.
Korban berinisial QSH sebelumnya disebut mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam di beberapa bagian tubuh hingga luka bakar yang menguatkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kini menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.
"Berdasarkan hasil visum sementara, ditemukan sejumlah luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban," kata Ikhlas, Selasa (14/7/2026).
Temuan tim medis tersebut kemudian dilaporkan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi. Laporan itu diteruskan kepada kepolisian hingga Unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM (19) yang merupakan ibu tiri korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DM diduga melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026.
"Korban merupakan anak perempuan berusia empat tahun. Dalam perkara ini, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial DM yang merupakan ibu tiri korban," ujar Ikhlas.
Editor: Wahab Firmansyah