Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Trans Wibawamukti Koridor 2 Meluncur 2027, 13 Bus Layani Rute Terminal Cikarang-Pemda Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Baru Penganiayaan Bocah di Tarumajaya Bekasi, Pengakuan Ibu Tiri Terbantahkan Hasil Medis

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:29 WIB
  • author Ade Suhardi
Fakta Baru Penganiayaan Bocah di Tarumajaya Bekasi, Pengakuan Ibu Tiri Terbantahkan Hasil Medis
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menyampaikan rilis pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan ibu tiri terhadap anaknya. (Foto: Ade Suhardi)

Alasan Pelaku Mengaku Mendisiplinkan Korban

Dalam pemeriksaan awal, DM mengaku melakukan kekerasan dengan alasan ingin mendisiplinkan anak tersebut. Penyidik menduga korban mengalami penganiayaan menggunakan sejumlah benda, di antaranya gayung, dicubit, hingga dilukai menggunakan sikat gigi.

"Terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan alasan mendisiplinkan korban. Namun, penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh rangkaian kejadian," kata Ikhlas.

Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa tindakan kekerasan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya. Dugaan sementara, emosi tersebut kemudian dilampiaskan kepada korban.

Ayah Korban Bekerja di Luar Negeri

Saat peristiwa terjadi, korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung berusia satu tahun.

Sementara itu, ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara belum mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, dan
Hasil visum sementara korban

"Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah gayung, satu sikat gigi anak, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara korban," ujarnya.

Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pelapor, kakak korban, nenek korban, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aturan tersebut, ancaman pidana dapat diperberat hingga sepertiga apabila pelaku kekerasan merupakan orang tua, termasuk orang tua tiri.

Saat ini, Polres Metro Bekasi masih berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban memperoleh perawatan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut