KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Madura, KPK-PN: Beri Ruang KNKT Ungkap Penyebabnya
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Komunitas Pengguna Kapal Penyeberangan Nusantara (KPK-PN) meminta masyarakat memberikan ruang dan waktu kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi terkait penyebab kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan Madura.
Kebakaran kapal pada Minggu, 2 Agustus 2026 tersebut menewaskan lima orang. KPK-PN berharap hasil investigasi dan rekomendasi KNKT nantinya dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Koordinator Komunitas Pengguna Kapal Penyeberangan Nusantara (KPK-PN) Maruly Hendra Utama menyampaikan duka mendalam atas musibah yang menimpa KMP Mutiara Sentosa 2 di jalur pelayaran Surabaya-Makassar.
“Sebagai komunitas pengguna kapal penyeberangan, tentu kami turut berduka atas kejadian ini. Dan kita sebagai masyarakat diharapkan memberikan ruang dan waktu kepada KNKT agar bisa lakukan investigasi kejadian musibah yang ada dan rekomendasi resmi agar kejadian tidak berulang,” kata Maruly dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Menurut Maruly, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kementerian Perhubungan telah mengumumkan audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan PT Atosim Lampung Pelayaran selaku operator KMP Mutiara Sentosa 2 yang terbakar tersebut.
Dia meyakini KNKT dalam melakukan investigasi dan penyelidikan atas kejadian tersebut tidak bekerja secara sembarangan, melainkan berdasarkan peraturan dan rujukan yang berlaku.
“Kami meyakini KNKT bekerja sesuai dengan peraturan yang melingkupinya. Mari kita berikan ruang dan waktu kepada KNKT,” ujarnya.
Maruly menjelaskan, KNKT memiliki proses baku dalam melakukan investigasi penyebab kecelakaan transportasi. Proses tersebut mencakup berbagai elemen dan variabel, termasuk kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan transportasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan investigasi, KNKT sebagai otoritas yang berwenang juga memberikan rekomendasi resmi berdasarkan hasil penyelidikan. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh pihak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
Menurutnya, rekomendasi KNKT tidak hanya ditujukan kepada pemilik kapal, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi laut.
Editor : Wahab Firmansyah