FSP BUMN Bersatu Minta 6 Karyawan PT APBS Pelindo Divonis Bebas Murni
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) menyoroti persidangan enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). FSP BUMN Bersatu menilai keenam terdakwa memiliki peluang untuk mendapatkan vonis bebas.
Namun, Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu Gatot Sugihana melihat persoalan uang pengganti sebesar Rp83,2 miliar yang dibebankan kepada salah satu terdakwa menjadi salah satu titik yang paling realistis untuk dipersoalkan pihak pembela. Hal tersebut disampaikan Gatot dalam keterangannya pada Rabu (12/8/2026). Ia memberikan sejumlah catatan terhadap dua nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan dalam perkara tersebut.
Menurut Gatot, pleidoi dari Pelindo dan APBS pada dasarnya merupakan dua sisi dari perkara hukum yang sama. Argumentasi keduanya dinilai hampir identik dan saling melengkapi.
“Kedua nota pembelaan merupakan dua sisi dari satu peristiwa hukum yang sama,” kata Gatot dalam keterangannya pada Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, pleidoi Pelindo lebih diarahkan untuk mempertahankan legalitas dari sisi pemberi pekerjaan. Sementara pleidoi APBS mempertahankan legalitas dari sisi pelaksana pekerjaan.
Gatot mencatat terdapat tujuh argumentasi utama yang menjadi fondasi bersama kedua pleidoi. Pertama, pembelaan menyatakan kewenangan Pelindo sah karena Perjanjian Konsesi beserta adendumnya dan Surat Penugasan Dirjen Hubla Nomor PP201/1/20/DJPL-17 tanggal 30 Oktober 2017 tidak pernah dicabut, dibatalkan, maupun dinyatakan tidak berlaku.
Kedua, penunjukan langsung terhadap APBS dinilai sah karena pekerjaan dikategorikan sebagai business critical asset dan APBS merupakan perusahaan terafiliasi dalam Pelindo Group. Ketiga, SIUPR APBS disebut tetap sah dan berlaku karena diterbitkan pada 8 Oktober 2019, telah dievaluasi berulang kali oleh Tim Teknis Kementerian Perhubungan dan tidak pernah dicabut.
Keempat, pembelaan menyatakan HPS/OE disusun berdasarkan mekanisme pengadaan Pelindo serta menggunakan referensi harga yang sah. Kelima, pembelaan menyatakan tidak terdapat persekongkolan karena percakapan yang dijadikan dasar dakwaan tidak menunjukkan adanya pengaturan harga maupun pemenang.
Keenam, hubungan APBS dengan PT SAI dan PT Rukindo disebut hanya sebatas sewa kapal, bukan pengalihan pekerjaan. Ketujuh, pembelaan menolak adanya kerugian keuangan negara. Perhitungan kerugian disebut tidak dilakukan BPK dan tidak menggunakan standar SPKN maupun Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.
Gatot mengatakan salah satu perdebatan menarik dalam perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan kapal milik pihak lain dalam pelaksanaan proyek pengerukan. Dalam pleidoi APBS, hubungan dengan PT SAI dan PT Rukindo ditegaskan hanya berupa sewa-menyewa kapal. Praktik tersebut disebut lazim dalam industri pengerukan dan tidak dilarang dalam dokumen pengadaan.
Menurut pembelaan, APBS tetap menjalankan sejumlah pekerjaan, mulai dari survei hidrografi, perizinan, pemasangan SBNP, pengelolaan dumping area, pelaporan hingga tanggung jawab kontraktual sampai pekerjaan selesai dan dituangkan dalam BAST.
Namun, Gatot menilai argumentasi tersebut justru menjadi salah satu titik yang rentan. “Sewa kapal, bukan pengalihan pekerjaan, ditempatkan pada kategori peluang diterima yang rendah. Titik terlemah,” ujarnya.
Menurut dia, apabila majelis hakim menilai PT SAI mengoperasikan kapal dengan awak sendiri sementara APBS mempertahankan margin sekitar 44 persen dari nilai kontrak untuk fungsi manajemen proyek, konstruksi hubungan sebagai sekadar sewa kapal berpotensi runtuh.
Persoalan kerugian negara juga menjadi salah satu medan utama yang dipertarungkan pihak pembelaan. Gatot memaparkan, pembelaan mengangkat fakta bahwa pekerjaan tersebut disebut memberikan keuntungan Rp955,07 miliar bagi Pelindo dan Rp53,51 miliar per tahun bagi negara.
Dalam pleidoi disebutkan, perhitungan kerugian tidak dilakukan BPK dan tidak menggunakan standar SPKN maupun Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Pembelaan juga menyebut perhitungan hanya memperhitungkan penerimaan APBS dari Pelindo sebesar Rp190,10 miliar, dengan pembayaran kepada PT SAI sebesar Rp101,96 miliar dan PT Rukindo Rp4,92 miliar.
Gatot menilai dalil mengenai kewenangan BPK tersebut memiliki bobot, tetapi belum tentu cukup untuk menghasilkan vonis bebas. “Karena itu argumen ini realistis menghasilkan koreksi angka atau pengurangan pidana, bukan pembebasan,” tuturnya.
Dari berbagai argumentasi yang diajukan, Gatot justru melihat peluang paling konkret berada pada uang pengganti Rp83,2 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Firmaniansyah. Pasalnya, dana tersebut disebut masuk ke kas PT APBS sebagai badan hukum tersendiri, bukan ke rekening pribadi Firmaniansyah. Penuntut umum juga disebut tidak menemukan aliran dana pribadi kepada terdakwa tersebut.
Gatot menilai kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menghapus atau setidaknya memangkas secara signifikan uang pengganti yang dibebankan. “Peluang menang paling realistis yakni, pencoretan uang pengganti Firmaniansyah,” paparnya.
Dengan demikian, pertarungan pembelaan tidak hanya berkaitan dengan apakah keenam terdakwa akan dibebaskan atau dinyatakan bersalah. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni apakah pidana tambahan berupa uang pengganti Rp83,2 miliar dapat dipertahankan.
Gatot juga menyoroti konstruksi tuntutan jaksa pada 5 Agustus 2026 yang menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Menurutnya, pergeseran dari Pasal 2 ke Pasal 3 memberikan keuntungan sekaligus tantangan bagi para terdakwa. Keuntungannya, aspek mens rea dinilai lebih menguntungkan bagi pembelaan. Namun, Pasal 3 tidak mensyaratkan adanya uang yang masuk ke rekening pribadi terdakwa. Keuntungan terhadap korporasi pun dapat menjadi bagian dari pembuktian unsur pasal tersebut.
Dalam perkara ini, keuntungan Rp83,2 miliar yang tercatat pada PT APBS disebut secara normatif dapat memenuhi unsur menguntungkan suatu korporasi, tanpa harus dibuktikan adanya aliran uang ke rekening pribadi terdakwa. Di sisi lain, tidak adanya uang pengganti bagi lima dari enam terdakwa dinilai menunjukkan bahwa penuntut umum tidak menemukan penikmatan hasil secara pribadi pada sebagian besar terdakwa.
Gatot turut menyoroti jarak waktu yang sangat singkat antara pembacaan pleidoi dan agenda putusan. Menurut analisisnya, penyusunan putusan terhadap enam terdakwa dalam perkara bernilai ratusan miliar rupiah hampir tidak mungkin dilakukan hanya dalam waktu 48 jam.
“Menyusun putusan untuk enam terdakwa dalam perkara bernilai ratusan miliar tidak mungkin diselesaikan dalam 48 jam,” katanya. Berdasarkan hal tersebut, ia menilai konsep putusan kemungkinan telah disusun sebelum pleidoi dibacakan.
Konsekuensinya, pleidoi dinilai lebih realistis untuk memengaruhi aspek pemidanaan, hal-hal yang meringankan, serta pidana tambahan dibandingkan mengubah keseluruhan amar putusan. Meski demikian, kedua pleidoi tetap meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Meski demikian, kedua pleidoi tetap meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, membebaskan mereka dari dakwaan dan tuntutan hukum, serta memulihkan hak, harkat, martabat dan kedudukan para terdakwa,” ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah