get app
inews
Aa Text
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen

HUT ke-81 RI Bawa Kabar Bahagia, 21 Narapidana Lapas Cikarang Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:59 WIB
header img
1.110 warga binaan Lapas Cikarang menerima remisi HUT ke-81 RI. (Foto: Istimewa).

BEKASI, iNewsBekasi.id – Sebanyak 1.110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari total penerima remisi, sebanyak 1.080 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara itu, 30 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Dari 30 penerima RU II tersebut, 21 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK) remisi. Sedangkan sembilan narapidana lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda atau subsider.

Sebanyak 12 narapidana juga mendapat kesempatan mengikuti secara langsung prosesi pemberian remisi yang diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI.

Penyerahan SK remisi menjadi momentum penting bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mengakhiri masa pidana dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan negara bagi mereka yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F sebagai pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas," kata Urip dalam keterangan resminya, Senin (17/8/2026).

Urip menjelaskan, proses pemberian remisi di Lapas Cikarang tidak hanya berdasarkan kelengkapan administrasi. Penilaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta hasil asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

Menurutnya, SPPN digunakan untuk mengukur perkembangan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Sementara itu, asesmen ISPN menjadi salah satu instrumen untuk melihat perkembangan tingkat risiko warga binaan selama menjalani masa pidana.

"Pemberian remisi dilakukan secara objektif dan terukur. Selain memastikan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif, kami juga memperhatikan hasil penilaian pembinaan melalui SPPN serta perkembangan tingkat risiko berdasarkan asesmen ISPN," ujarnya.

Urip menegaskan, remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana. Pemberian remisi juga merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang menunjukkan kemajuan dalam proses pembinaan dan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

Ia berharap momentum pemberian remisi bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

"Kami berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik. Bagi yang memperoleh remisi, kami harapkan dapat mempertahankan perilaku baiknya," tutur Urip.

Lapas Kelas IIA Cikarang berharap warga binaan yang telah memperoleh kebebasan dapat menerapkan berbagai pembelajaran yang diperoleh selama menjalani masa pembinaan.

Pemberian remisi diharapkan tidak hanya berdampak pada pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial.

Dengan demikian, warga binaan yang kembali ke keluarga dan masyarakat diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut