JAKARTA, iNews.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Bank Indonesia (BI) membatasi jumlah penukaran uang pecahan per masing-masing orang per harinya untuk kebutuhan Ramadan dan Idulfitri. Setiap orang hanya diperbolehkan menukar uang maksimal Rp3,8 juta pada Bank Indonesia.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Hakim mengatakan, pembatasan penukaran uang ini untuk memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh masyarakat dalam hal penukaran uang pecahan rupiah.
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kita menetapkan batasan. Paket setiap orang masing-masing Rp3,8 juta di tahun ini," kata Marlison dalam Taklimat Media, dikutip Jumat (15/4/2022).
Sementara itu, penukaran uang baru ini tidak dibatasi nominal pecahannya, sehingga masyarakat bisa memilih pecahan uang tunai mulai dari Rp1.000, yang nantinya akan dikemas dan diberikan per pack.
"Ini pertimbangan pemerataan. Jangan sampai nanti tersebar pada orang-orang tertentu saja," ujarnya.
Tak sampai disitu, Bank Sentral juga membatasi jumlah masyarakat yang dapat melakukan penukaran, yakni sekitar 50 hingga 100 orang di setiap titik penukaran, dengan tujuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Editor : Fatiha Eros Perdana