get app
inews
Aa Text
Read Next : 18 Tower Rusun Subsidi Siap Dibangun di Meikarta Cikarang, Danantara Siapkan Rp16 Triliun

Dorong Transparansi Pengadaan, CERI Minta Kejati DKI Cermati Proyek Renovasi Gedung

Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:23 WIB
header img
CERI mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk membuka secara transparan dan menyeluruh dugaan kejanggalan proyek. Foto: Dok/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk membuka secara transparan dan menyeluruh dugaan kejanggalan dalam proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2023.

Sekretaris CERI Hengki Seprihadi menilai penyidik perlu mencermati seluruh alur pengadaan dari hulu hingga hilir.

Salah satu temuan penting yang disorot adalah ditemukannya nilai penawaran terkoreksi dari sembilan peserta tender yang sama persis hingga dua angka di belakang koma, yakni senilai Rp2.319.515.577,62.

Menurut Hengki, kesamaan nominal penawaran ini perlu menjadi pintu masuk bagi penyidik Pidsus Kejati DKI untuk mendalami kinerja panitia lelang dan pejabat pengadaan.

Selain proses lelang, CERI menggarisbawahi pentingnya klarifikasi teknis mengenai konstruksi perkara, terutama terkait istilah proyek fiktif dan dasar penghitungan potensi kerugian negara senilai Rp16 miliar dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

Hengki menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran di lapangan, pengerjaan fisik renovasi gedung tersebut sebenarnya telah dilaksanakan.

Oleh karena itu, publik memerlukan penjelasan yang objektif mengenai bagian mana yang dinilai bermasalah, apakah dari aspek volume pengerjaan, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, atau potensi penurunan kualitas spesifikasi barang.

Menurut Hengki, Kejati DKI harus menjawab empat persoalan utama dalam pengusutan perkara ini, yakni proses pemilihan penyedia, kesamaan penawaran sembilan peserta tender, pelaksanaan pekerjaan, dan dasar penghitungan kerugian negara.

“Penanganan perkara harus mampu menjawab persoalan proses pengadaan, sembilan penawaran identik, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara. Jika ada pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut