MANADO, iNews.id- Oknum anggota DPRD Sulawesi Utara berinisial bawa kabur uang senilai Rp250 juta milik kontraktor yang dijanjikan akan dapat proyek. Oknum ini pun dilaporan ke Polresta Manado pada Rabu (27/10/2021).
Laporan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/1823/X/2021/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara. Oknum Anggota Dewan ini dilaporkan korbannya bernama Alfons, Warga Lingkungan VI, kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelapor merasa keberatan dengan perbuatan Oknum Anggota DPRD di Sulut ini dengan menjanjikan akan memberikan pekerjaan sebagaimana perjanjian kontrak dengan meminta uang Rp250 juta kepada pelapor, sebagai komitmen suatu pekerjaan pada salah satu yayasan sekolah internasional di Sulut untuk pembangunan gedung.
Kemudian dia memberikan surat perjanjian kontrak kegiatan pembangunan gedung sekolah internasional salah satu yayasan di Sulut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar