Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Trans Wibawamukti Koridor 2 Meluncur 2027, 13 Bus Layani Rute Terminal Cikarang-Pemda Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Vonis Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Ditunda

Senin, 07 September 2026 | 16:28 WIB
  • author Abddullah M Surjaya
Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Vonis Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Ditunda
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek Pemkab Bekasi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Sidang pembacaan vonis terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi kembali ditunda.

Agenda pembacaan putusan yang seharusnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (7/9/2026), batal dilaksanakan setelah salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir.

Kondisi tersebut terjadi akibat gangguan operasional penerbangan yang disebut berkaitan dengan erupsi Gunung Anak Krakatau. Akibatnya, hakim yang bersangkutan belum dapat tiba di Bandung untuk mengikuti persidangan.

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal baru pembacaan vonis, yakni pada Senin, 14 September 2026.

Padahal, Ade Kuswara, HM Kunang, serta tim kuasa hukum keduanya telah hadir di Pengadilan Tipikor Bandung untuk mengikuti agenda pembacaan putusan. Salah satu anggota majelis hakim bahkan sempat membuka persidangan.

Namun, persidangan kemudian kembali ditutup setelah disampaikan bahwa salah satu anggota majelis hakim tidak dapat hadir.

“Bandara masih ditutup, tidak bisa ke sini, oleh karena itu sidang tidak bisa dilanjutkan dan sidang kita tunda,” ujar hakim saat persidangan pada Senin (7/9/2026).

Penundaan pembacaan vonis tersebut mendapat respons dari keluarga, kerabat, dan simpatisan Ade Kuswara yang memenuhi ruang persidangan.

Sebagian simpatisan terdengar bersorak setelah majelis hakim mengumumkan bahwa sidang ditunda selama satu pekan. “Wuuuuu,” teriak sejumlah simpatisan di ruang sidang.

Pihak Ade Kuswara kemudian kembali memastikan jadwal persidangan berikutnya kepada majelis hakim.

Hakim memastikan agenda pembacaan putusan akan dilanjutkan pada 14 September 2026. "Sampai tanggal 14. Satu minggu,” kata hakim.

Situasi di ruang persidangan sempat riuh. Sejumlah perwakilan massa kemudian meminta simpatisan lainnya untuk tetap tenang.

Majelis hakim juga meminta aparat keamanan melakukan penertiban pada persidangan berikutnya. "Pihak keamanan, untuk sidang berikutnya, siapa yang teriak suruh keluar,” tegas hakim sebelum meninggalkan ruang persidangan.

Setelah situasi kembali terkendali, Ade Kuswara dan HM Kunang meninggalkan ruang sidang. Keduanya kemudian mendapat dukungan dari keluarga dan simpatisan yang mengawal mereka hingga menuju kendaraan untuk kembali ke rumah tahanan.

Ade Kuswara tidak banyak memberikan komentar terkait penundaan sidang tersebut. Ia hanya meminta dukungan doa agar persidangan berikutnya dapat berjalan lancar. "Ditunda (minggu depan). Mohon doanya,” ujar Ade.

Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi tersebut, Ade Kuswara sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, HM Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami dituntut empat tahun penjara.

Selain pidana penjara, HM Kunang juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan.

Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang menjadi pertimbangan terhadap kedua terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan di antaranya kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, masih memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Selain tuntutan pidana penjara dan denda, jaksa juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada kedua terdakwa.

Ade Kuswara dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar, sedangkan HM Kunang dituntut membayar Rp1 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, masing-masing terdakwa terancam menjalani tambahan hukuman selama tiga tahun penjara.

Dengan ditundanya sidang, Ade Kuswara dan HM Kunang kini masih harus menunggu hingga 14 September 2026 untuk mengetahui putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat keduanya.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut