JAKARTA, iNews.id - Musisi Marcello Tahitoe atau Ello bakal diperiksa soal kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/4/2022).
Vokalis grup band Dewa 19 tersebut akan dimintai keterangannya jadi saksi. Ello diduga mempromosikan robot trading DNA Pro.
Adapun jadwal pemeriksaan sang musisi dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
"Jadwal pemeriksaan DNA Pro itu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E. Itu pada hari Senin tanggal 18 April 2022," kata Gatot di kantornya, Senin (18/4/2022).
Dari pemeriksaan hari ini, nantinya polisi akan menelusuri terkait aliran dana yang diterima Ello dari robot trading tersebut.
Polisi juga akan memeriksa publik figur lain yang akan dipanggil satu persatu pekan ini.
"(Pemeriksaan) Yang jelas ada beberapa publik figur," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap desainer kondang Ivan Gunawan alias Igun terkait kasus yang sama pada Kamis (14/4/2022) lalu.
Kala itu, Igun diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam dan dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Saya sudah melakukan dan menjawab kurang lebih sekitar 20 pertanyaan, sudah saya jawab dengan sangat koperatif," ujar Ivan Gunawan.
Kepada penyidik, Igun mengaku pernah menjadi brand ambassador DNA Pro dan terikat telah menjalani kontrak kerja selama 3 bulan. Dalam kontrak tersebut, Igun bertugas mempromosikan robot trading DNA Pro melalui sosial media miliknya.
"Hubungan saya dengan DNA Pro selama ini adalah saya hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama 3 bulan untuk postingan Ig dan juga Ig baik feed maupun story. Jadi hubungan saya adalah pure hubungan profesional antara artis dan DNA Pro," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ugun juga mengaku telah mengembalikan uang hasil kerja sama tersebut ke polisi yang ditaksir ratusan juta rupiah. Igun mengaku tak ingin menerima uang dari hasil kejahatan.
Sebagai informasi, sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dari robot trading DNA Pro.
Merasa dirugikan, para korban melaporkan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.
Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp97 miliar.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.
Editor : Eka Dian Syahputra