Raket Padel Babolat x Lamborghini Rp30 Juta Dicuri di Bekasi, Otaknya Ternyata Karyawan
BEKASI, iNewsBekasi.id – Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pelaku pencurian raket padel premium merek Babolat x Lamborghini senilai sekitar Rp30 juta. Salah satu pelaku ternyata merupakan karyawan di tempat penyewaan lapangan padel Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pencurian raket padel tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026). Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
Manajer Lions Padel Society, Aji, mengatakan pelaku hanya mengambil satu raket yang menjadi target. Pelaku tidak menghiraukan barang-barang lain yang berada di sekitar lokasi.
"Yang diincar itu raket yang eksklusif. Raket Babolat x Lamborghini harga barunya sekitar Rp28-30 juta saat pertama kali dirilis. Kalau untuk second-nya kira-kira Rp11 juta," kata Aji dikutip Kamis (24/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian raket padel tersebut telah ditangkap.
Ketiganya yakni AES (27), BVS (21), dan FNU (27). Mereka ditangkap pada Selasa (22/9/2026) di SPBU kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Bekasi Barat.
"Salah satu pelaku ini bekerja di tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.
AES diketahui merupakan petugas keamanan di Lions Padel Society. Dia berperan merencanakan pencurian raket di area resepsionis.
Sementara itu, FNU yang merupakan istri AES berperan mengambil dan membawa raket dari lokasi.
Adapun BVS bertugas menawarkan raket hasil curian tersebut kepada calon pembeli melalui Facebook Marketplace.
"BVS menawarkan barang melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau COD," kata Verdika.
Raket Padel Belum Sempat Terjual
Verdika menjelaskan transaksi penjualan raket Babolat x Lamborghini tersebut belum sempat terlaksana. Polisi lebih dahulu menangkap ketiga tersangka sebelum raket berhasil dijual kepada calon pembeli.
"Motif pencurian faktor ekonomi. Raket rencananya dijual, dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Atas perkara tersebut, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketiganya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Wahab Firmansyah