Sekretariat Diperluas, PP-IPPAT Tegaskan Komitmen Perkuat Kelembagaan di HUT ke-39
Perluasan sekretariat tidak hanya mencakup penambahan bangunan dan fasilitas. PP-IPPAT juga menyelesaikan sejumlah proses administrasi dan hukum terkait kepemilikan aset sekretariat lama.
Dalam penyelesaian aset sekretariat lama, PP-IPPAT menyelesaikan kewajiban pembayaran kekurangan harga pembelian aset, termasuk pembayaran pajak PPh yang sebelumnya belum dibayarkan oleh pihak penjual. Proses tersebut dilanjutkan hingga penyelesaian Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama aset kepada PP-IPPAT.
Dengan demikian, penguatan kepemilikan aset organisasi dilakukan terhadap sekretariat lama maupun sekretariat yang baru. Dokumen AJB dan proses balik nama kedua aset tersebut telah tercatat atas nama PP-IPPAT sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset organisasi.
Sekretariat Jadi Rumah Bersama IPPAT
Ketua Umum PP-IPPAT Dr Hapendi Harahap mengatakan penyelesaian perluasan sekretariat serta proses administrasi dan kepemilikan aset menjadi salah satu capaian penting bagi organisasi.
“Perluasan sekretariat ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi merupakan bagian dari ikhtiar kita untuk memperkuat kelembagaan PP-IPPAT. Dengan telah diselesaikannya berbagai proses terkait kepemilikan dan dokumen aset, termasuk AJB dan Balik Nama kepada PP-IPPAT, kita memiliki kepastian dan landasan yang lebih kuat untuk mengembangkan organisasi ke depan,” ujar Hapendi.
Editor: Suriya Mohamad Said