Jangan Tebang Pilih dalam Hukum, Rasulullah Ungkap Penyebab Kehancuran Kaum Terdahulu
BEKASI, iNewsBekasi.id – Islam memberikan pedoman dalam penegakan hukum agar kehidupan masyarakat terhindar dari kezaliman dan ketidakadilan. Salah satu prinsip yang ditekankan adalah kewajiban menegakkan hukum secara adil tanpa membedakan latar belakang seseorang.
Dalam proses hukum, setiap orang memiliki kedudukan yang sama. Kekayaan, status sosial, kekuasaan maupun hubungan dengan orang yang memiliki kedudukan tidak seharusnya menjadi alasan seseorang mendapatkan perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Prinsip tersebut telah dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW melalui sebuah peristiwa yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah.
Ketika itu, seorang perempuan dari Bani Makhzum yang berasal dari keluarga terpandang diketahui melakukan pencurian. Sejumlah sahabat kemudian merasa khawatir apabila hukuman tetap dijatuhkan kepadanya.
Mereka berdiskusi untuk meminta keringanan kepada Rasulullah SAW. Namun, tidak ada yang berani menyampaikan permintaan tersebut secara langsung.
Akhirnya, mereka meminta Usamah bin Zaid yang dikenal dekat dengan Rasulullah SAW untuk menyampaikan perkara tersebut. Mendengar permintaan itu, Rasulullah SAW marah.
Beliau kemudian menyampaikan ketegasan mengenai pentingnya keadilan dalam penegakan hukum:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ. وَايْمُ اللَّهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ، لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Artinya:
"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun, apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya." (HR Ibnu Majah).
Pesan utama dari hadis tersebut adalah pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. Seseorang yang memiliki kedudukan, kekayaan atau pengaruh tidak semestinya mendapatkan perlakuan berbeda ketika melakukan pelanggaran.
Sebaliknya, masyarakat dari kalangan lemah juga tidak boleh menjadi pihak yang hanya menjadi sasaran penegakan hukum.
Rasulullah SAW bahkan memberikan perumpamaan dengan menyebut Fatimah, putrinya sendiri. Hal tersebut menggambarkan pentingnya menegakkan keadilan tanpa mempertimbangkan hubungan keluarga, status sosial maupun kekuasaan.
Hadis tersebut juga mengingatkan tentang salah satu penyebab kehancuran umat terdahulu, yakni ketika hukum hanya diberlakukan kepada orang-orang lemah, sementara orang terpandang yang melakukan pelanggaran justru dibiarkan.
Dalam ajaran Islam, keadilan merupakan salah satu prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat. Ketidakadilan dalam penegakan hukum dapat menimbulkan kerusakan dan menjadi salah satu sebab kehancuran suatu masyarakat atau kaum.
Karena itu, hukum perlu ditegakkan secara konsisten sesuai aturan yang berlaku dan tidak digunakan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Prinsip tersebut juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum merupakan tanggung jawab lembaga yang memiliki kewenangan. Masyarakat tidak semestinya mengambil tindakan hukum sendiri hingga berujung pada tindakan sewenang-wenang atau penindasan.
Keadilan perlu menjadi pijakan dalam setiap proses hukum. Jangan sampai muncul kondisi ketika hukum dianggap tajam kepada masyarakat yang lemah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan, kekayaan atau pengaruh.
Editor: Wahab Firmansyah