BEKASI, iNewsBekasi.id- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Masyarakat Jatiasih Bersatu (Masjaber) menggelar aksi aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (28/8/2024). Masjaber menutut keadilan, transparansi, dan kebebasan dua warga yakni, Evi dan Priskila yang didakwa dalam kasus dugaan penganiayaan.
Perwakilan Masjaber, Alip mengatakan, Evi dan Priskila diduga tidak pernah melakukan tindakan kekerasaan terhadap pelapor berinisial PTR sesuai dengan kesaksian para saksi di hadapan hakim.
Evi dan Priskila dilaporkan oleh orang tua PTR atas tuduhan melakukan tindakan kekerasan. "Kesaksian dari saksi-saksi yang meringankan Evi dan Priskila tidak tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan pelapor," kata Ali saat melakukan orasi di depan kantor PN Kota Bekasi.
Alip menuturkan, dugaan penganiayaan ini sudah berlangsung dari November 2022, namun hingga kini belum selesai. Dia melanjutkan, akibat kasus ini Evi pernah ditahan di lapas oleh Kejaksaan dan Priskila pun harus putus sekolah.
"Kami tidak ingin hukum ini dilakukan untuk merugikan orang lain yang tidak bersalah dan menguntungkan orang atau sekelompok tertentu dalam sisi materi atau pengakuan bahwa mereka diduga sangat dekat dengan aparat penegak hukum," tuturnya.
Alip meminta Majelis Hakim menjalankan proses persidangan dengan transparasi dan integritas. "Jangan biarkan keadilan dikaburkan oleh kepentingan pribadi atau tekanan pihak-pihak tertentu. Kami mengawasi, dan kami menuntut keterbukaan penuh," ujarnya.
"Kami juga menuntut Majelis Hakim untuk membebaskan Evi dan Priskila dengan vonis bebas tanpa syarat. Mereka adalah korban ketidakadilan, dan kita tidak akan tinggal diam sementara dua orang yang tak bersalah menderita di balik jeruji besi," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah