Usai Putusan MK, Bareskrim Didorong Periksa Penerbitan Surat Keterangan Pendidikan Gibran
JAKARTA, iNewsBekasi.id — Keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menerima permohonan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak serta-merta menutup dugaan pidana. Aparat penegak hukum dianggap tetap perlu menelusuri penerbitan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Pemerhati hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, menjelaskan bahwa putusan MK bukanlah penetapan ada atau tidaknya tindak pidana. Oleh karena itu, laporan masyarakat yang sudah masuk ke Bareskrim Polri masih sangat terbuka untuk diperiksa secara objektif.
“Walaupun gugatan di MK tidak diterima, penyelidikan tetap penting untuk memastikan apakah dalam penerbitan maupun penggunaan surat keterangan penyetaraan tersebut terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” kata dosen program pascasarjana ini.
Menurut Edi, Bareskrim Polri perlu bergegas menelusuri dasar diterbitkannya Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Penyidik perlu memeriksa dokumen pendukung yang menjadi bahan penilaian, sekaligus memastikan apakah seluruh keterangan di dalam surat tersebut sesuai dengan fakta pendidikan yang sebenarnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan minimal SMA. Namun, MK juga menegaskan bahwa mereka tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dalam perkara tersebut.
“Justru karena ada temuan dan perbedaan persoalan yang perlu dijelaskan, penyidik harus bekerja secara profesional. Jangan langsung menyimpulkan ada pidana, tetapi jangan pula mengabaikan laporan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini.
Edi menilai pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada pihak pengguna dokumen. Pihak penerbit surat keterangan juga wajib dimintai penjelasan menyeluruh terkait dasar hukum, prosedur formal, verifikasi dokumen pendukung, hingga jajaran yang terlibat.
“Kalau surat itu diterbitkan berdasarkan dokumen tertentu, dokumennya harus diperiksa. Kalau ada keterangan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan tertentu, harus diverifikasi apakah keterangan tersebut benar secara faktual,” katanya.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penguji verifikasi berkas pencalonan juga dinilai perlu dimintai keterangan. Meskipun KPU sebelumnya sudah menyatakan dokumen persyaratan Gibran sah dan memenuhi ketentuan, proses internalnya tetap perlu dibuka.
“Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana proses verifikasi dilakukan, siapa yang melakukan pemeriksaan, apa yang menjadi dasar kesimpulan memenuhi syarat, dan apakah KPU memperoleh seluruh dokumen yang menjadi dasar surat penyetaraan tersebut,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap pihak KPU maupun pejabat penerbit surat ini, tegas Edi, bukan berarti menuduh mereka telah berbuat jahat atau melanggar hukum.
“Ini bagian dari proses mencari kebenaran materiil. Polisi harus memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, mulai dari dokumen asal, proses penyetaraan, penerbitan surat, penggunaannya, sampai proses verifikasi persyaratan pencalonan,” katanya.
Ia menekankan bahwa fokus publik saat ini sebaiknya tidak lagi berputar pada perdebatan putusan MK, melainkan menguji keabsahan proses penerbitan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan tersebut di mata hukum.
“Putusan MK bukan vonis pidana. Tetapi temuan MK tentu dapat menjadi informasi penting bagi penyelidik untuk menelusuri apakah ada atau tidak ada tindak pidana. Semua harus dibuktikan dengan alat bukti, bukan asumsi,” pungkasnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar