UU KUHAP Baru Digugat di MK, Peradi Profesional: Kehadiran Paralegal Picu Ketidakpastian Hukum!
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) menyoroti tajam aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menegaskan bahwa peran advokat tidak bisa digantikan oleh paralegal karena berpotensi besar merugikan masyarakat dan memicu ketidakpastian hukum yang meluas.
Kritik keras tersebut disampaikan langsung oleh Sekjen Peradi Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/7/2026). Menurut Yuhelson, advokat memegang peran krusial sebagai penyeimbang utama guna mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kualitas peradilan pidana di Indonesia.
Yuhelson kemudian membandingkan regulasi terdahulu dengan aturan dalam UU KUHAP yang baru. Sebelumnya, aturan hukum sangat jelas bahwa hanya advokat resmi yang memiliki otoritas mutlak untuk mendampingi terdakwa, bahkan pemeriksaan tidak boleh berjalan tanpa pendampingan tersebut. Namun dalam aturan terbaru, pemerintah justru memperluas celah dengan memasukkan peran paralegal untuk mempersamai posisi advokat. Langkah ini dinilai akan langsung menghadapkan masyarakat pada ketidakpastian hukum yang nyata.
Dampak buruk ini diyakini akan jauh lebih terasa di wilayah pelosok atau daerah terpencil. Yuhelson menggarisbawahi bahwa jika di desa-desa ada masyarakat yang terjerat hukum dan hanya didampingi oleh pihak yang tidak memiliki kedalaman pengetahuan serta ilmu hukum yang matang, maka hak-hak konstitusional mereka untuk mendapatkan keadilan yang objektif akan sangat terancam.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar