UU KUHAP Baru Digugat di MK, Peradi Profesional: Kehadiran Paralegal Picu Ketidakpastian Hukum!
Meskipun begitu, Peradi Profesional menegaskan bahwa gugatan ini bukan demi membela ego kelompok ataupun persoalan eksklusivitas organisasi advokat. Persoalan utamanya adalah menjaga agar perluasan makna pemberi bantuan hukum dalam KUHAP tidak menabrak konstitusi dan tidak mengaburkan batas antara dua profesi yang selama ini diatur dalam rezim hukum yang berbeda.
Berdasarkan aturan perundang-undangan, profesi advokat diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mewajibkan seseorang melewati proses ketat, mulai dari pendidikan profesi, ujian, magang, pengucapan sumpah, hingga pengawasan kode etik demi menjamin kompetensi dan akuntabilitasnya.
Sementara itu, pemberi bantuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 murni merupakan instrumen negara untuk menjamin akses masyarakat miskin terhadap keadilan. Karena memiliki dasar dan kompetensi yang berbeda, hak atas bantuan hukum tidak boleh direduksi sekadar hak untuk didampingi, melainkan hak untuk memperoleh pembelaan yang profesional dan independen.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar