MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Gugatan UU IKN Ditolak
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut sekaligus menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan putusan itu dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadir, pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Menurut pemohon, ketidaksinkronan itu berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara dan berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan.
Namun, MK menilai norma tersebut harus dimaknai bersama dengan Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai perpindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
MK menegaskan, status pemindahan ibu kota negara masih bergantung pada penetapan Keputusan Presiden. Dengan demikian, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara selama keputusan tersebut belum diterbitkan.
Editor : Wahab Firmansyah