get app
inews
Aa Text
Read Next : Soroti Maraknya Tawuran di Jakarta, Sahroni Minta Orang Tua dan Aparat Perkuat Pengawasan

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Gugatan UU IKN Ditolak

Rabu, 13 Mei 2026 | 11:09 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU IKN dan menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara (Foto: iNews).

JAKARTA, iNewsBekasi.idMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut sekaligus menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara.

Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan putusan itu dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadir, pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Menurut pemohon, ketidaksinkronan itu berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara dan berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan.

Namun, MK menilai norma tersebut harus dimaknai bersama dengan Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai perpindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

MK menegaskan, status pemindahan ibu kota negara masih bergantung pada penetapan Keputusan Presiden. Dengan demikian, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara selama keputusan tersebut belum diterbitkan.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut