get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Pemborosan Rp1 Triliun per Bulan, DPR Minta Program MBG Dihentikan Sementara

Dasco Pastikan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Masuk Revisi RUU Pemilu

Rabu, 27 Mei 2026 | 17:05 WIB
header img
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).

Menurut Dasco, aturan mengenai keterwakilan perempuan merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam politik nasional. Ia memastikan ketentuan tersebut akan diakomodasi dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

“Kita mendukung adanya syarat tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Ketua Harian Partai Gerindra itu menilai masih banyak perempuan Indonesia yang memiliki kapasitas dan integritas untuk terjun ke dunia politik. Karena itu, syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dinilai bukan hal yang sulit dipenuhi oleh partai politik.

“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” ujarnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut