get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR Soroti Proyek Pemetaan Nonperkotaan, Khawatir Data Strategis Indonesia Dikuasai Pihak Asing

Dasco Pastikan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Masuk Revisi RUU Pemilu

Rabu, 27 Mei 2026 | 17:05 WIB
header img
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).

Menurut Dasco, aturan mengenai keterwakilan perempuan merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam politik nasional. Ia memastikan ketentuan tersebut akan diakomodasi dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

“Kita mendukung adanya syarat tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Ketua Harian Partai Gerindra itu menilai masih banyak perempuan Indonesia yang memiliki kapasitas dan integritas untuk terjun ke dunia politik. Karena itu, syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dinilai bukan hal yang sulit dipenuhi oleh partai politik.

“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” ujarnya.

Dasco juga menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap penguatan peran perempuan dalam demokrasi dan politik Indonesia.

Menurutnya, putusan MK sekaligus memperkuat aturan kuota 30 persen caleg perempuan yang selama ini sudah diterapkan dalam beberapa pemilu terakhir.

“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco.

Sebelumnya, MK memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilu legislatif dapat dicoret dari kepesertaan pemilu.

MK menilai Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak mengatur sanksi terhadap partai politik yang gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip konstitusi, termasuk kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut