Dasco Pastikan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Masuk Revisi RUU Pemilu
Dasco juga menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap penguatan peran perempuan dalam demokrasi dan politik Indonesia.
Menurutnya, putusan MK sekaligus memperkuat aturan kuota 30 persen caleg perempuan yang selama ini sudah diterapkan dalam beberapa pemilu terakhir.
“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco.
Sebelumnya, MK memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilu legislatif dapat dicoret dari kepesertaan pemilu.
MK menilai Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak mengatur sanksi terhadap partai politik yang gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip konstitusi, termasuk kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.
Editor : Wahab Firmansyah