get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Pensiun Bisa Dicairkan Sekaligus, OJK Tindaklanjuti Putusan MK

UU KUHAP Baru Digugat di MK, Peradi Profesional: Kehadiran Paralegal Picu Ketidakpastian Hukum!

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:46 WIB
header img
PERADI Profesional menyoroti tajam aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) menyoroti tajam aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menegaskan bahwa peran advokat tidak bisa digantikan oleh paralegal karena berpotensi besar merugikan masyarakat dan memicu ketidakpastian hukum yang meluas.

Kritik keras tersebut disampaikan langsung oleh Sekjen Peradi Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/7/2026). Menurut Yuhelson, advokat memegang peran krusial sebagai penyeimbang utama guna mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kualitas peradilan pidana di Indonesia.

Yuhelson kemudian membandingkan regulasi terdahulu dengan aturan dalam UU KUHAP yang baru. Sebelumnya, aturan hukum sangat jelas bahwa hanya advokat resmi yang memiliki otoritas mutlak untuk mendampingi terdakwa, bahkan pemeriksaan tidak boleh berjalan tanpa pendampingan tersebut. Namun dalam aturan terbaru, pemerintah justru memperluas celah dengan memasukkan peran paralegal untuk mempersamai posisi advokat. Langkah ini dinilai akan langsung menghadapkan masyarakat pada ketidakpastian hukum yang nyata.

Dampak buruk ini diyakini akan jauh lebih terasa di wilayah pelosok atau daerah terpencil. Yuhelson menggarisbawahi bahwa jika di desa-desa ada masyarakat yang terjerat hukum dan hanya didampingi oleh pihak yang tidak memiliki kedalaman pengetahuan serta ilmu hukum yang matang, maka hak-hak konstitusional mereka untuk mendapatkan keadilan yang objektif akan sangat terancam.

Meskipun begitu, Peradi Profesional menegaskan bahwa gugatan ini bukan demi membela ego kelompok ataupun persoalan eksklusivitas organisasi advokat. Persoalan utamanya adalah menjaga agar perluasan makna pemberi bantuan hukum dalam KUHAP tidak menabrak konstitusi dan tidak mengaburkan batas antara dua profesi yang selama ini diatur dalam rezim hukum yang berbeda.

Berdasarkan aturan perundang-undangan, profesi advokat diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mewajibkan seseorang melewati proses ketat, mulai dari pendidikan profesi, ujian, magang, pengucapan sumpah, hingga pengawasan kode etik demi menjamin kompetensi dan akuntabilitasnya.

Sementara itu, pemberi bantuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 murni merupakan instrumen negara untuk menjamin akses masyarakat miskin terhadap keadilan. Karena memiliki dasar dan kompetensi yang berbeda, hak atas bantuan hukum tidak boleh direduksi sekadar hak untuk didampingi, melainkan hak untuk memperoleh pembelaan yang profesional dan independen.

Oleh karena itu, Peradi Profesional mendukung penuh perluasan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, namun dengan catatan tidak mengorbankan kualitas perlindungan hukum itu sendiri. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang bijak terhadap pasal-pasal bermasalah dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tersebut. Putusan MK dalam perkara ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara akses keadilan masyarakat, kepastian hukum, serta penguatan integritas profesi advokat di Indonesia.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut