Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelantikan DPD DKI Jakarta, Ketum PERADI PROFESIONAL Ingatkan Marwah Advokat
Advertisement . Scroll to see content

UU KUHAP Baru Digugat di MK, Peradi Profesional: Kehadiran Paralegal Picu Ketidakpastian Hukum!

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:46 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
UU KUHAP Baru Digugat di MK, Peradi Profesional: Kehadiran Paralegal Picu Ketidakpastian Hukum!
PERADI Profesional menyoroti tajam aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto: Ist

Oleh karena itu, Peradi Profesional mendukung penuh perluasan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, namun dengan catatan tidak mengorbankan kualitas perlindungan hukum itu sendiri. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang bijak terhadap pasal-pasal bermasalah dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tersebut. Putusan MK dalam perkara ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara akses keadilan masyarakat, kepastian hukum, serta penguatan integritas profesi advokat di Indonesia.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut