get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Pensiun Bisa Dicairkan Sekaligus, OJK Tindaklanjuti Putusan MK

UU KUHAP Baru Digugat di MK, Peradi Profesional: Kehadiran Paralegal Picu Ketidakpastian Hukum!

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:46 WIB
header img
PERADI Profesional menyoroti tajam aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto: Ist

Oleh karena itu, Peradi Profesional mendukung penuh perluasan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, namun dengan catatan tidak mengorbankan kualitas perlindungan hukum itu sendiri. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang bijak terhadap pasal-pasal bermasalah dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tersebut. Putusan MK dalam perkara ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara akses keadilan masyarakat, kepastian hukum, serta penguatan integritas profesi advokat di Indonesia.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut