TKA SMA 2026 Dimulai 26 Oktober, Ini Pelanggaran Ringan hingga Berat yang Harus Dihindari
JAKARTA, iNewsBekasi.id– Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan sederajat semakin dekat. Peserta perlu memahami aturan ujian agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri.
TKA jenjang SMA sederajat dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Karena itu, persiapan peserta tidak hanya berkaitan dengan materi dan kemampuan menjawab soal, tetapi juga pemahaman terhadap ketentuan selama pelaksanaan tes.
TKA tidak menentukan kelulusan murid dan tidak menggantikan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Namun, hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu informasi untuk melihat kesiapan peserta didik melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Selain itu, hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses penerimaan murid baru serta menjadi data bagi pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat sebanyak 4.215.314 murid jenjang SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan sederajat telah melakukan pendaftaran TKA.
Menjelang pelaksanaan TKA 2026, terdapat sejumlah pelanggaran yang perlu diketahui peserta. Dikutip dari akun Instagram @litbangdikbud, pelanggaran dalam TKA terbagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
- Salah/bebas pilih tempat duduk (tidak sesuai sesi)
- Lupa mengisi daftar hadir peserta
- Datang terlambat setelah tanda masuk dibunyikan
- Tidak mengumpulkan HP, tas, buku, atau kalkulator di tempat khusus
- Lupa/salah isi nama dan tanggal lahir di aplikasi
- Keluar ruangan tes tanpa izin pengawas
- Diam saja dan tidak lapor saat ada kendala teknis
Editor: Wahab Firmansyah